Pansus DPRD Beberkan Fakta TPP ASN Wako Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (KR)- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang telah selesai melakukan penyelidikan terkait kebijakan wali kota yang diduga melanggar aturan dan UU dalam penetapan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP-ASN) dan Tambahan Penghasilan Objek Lainnya (TPOL) wali kota dan wakil wali kota, melalui Perwako Nomor 56 tahun 2019.
“Ada tiga poin rekomendasi yang disampaikan Pansus DPRD Kota Tanjungpinang terkai TPP ASN kepala daerah tersebut,”kata Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinata, pada sejumlah wartawan dalam konfrensi pers yang dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni beserta tim Pansus lainnya di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa, (18/1/2022)
Momon menyatakan fokus utama penyelidikan Pansus angket DPRD adalah Perwako Nomor 56 tahun 2019 yang diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Atas sejumlah rangkaian penyelidikan yang dilakukan, pansus angket DPRD kota Tanjungpinang merekomendasikan, hasil penyelidikan Pansus Angket, terdapat dugaan pelanggaran peraturan dan UU yang dilakukan Wali kota dalam mengeluarkan kebijakan TPP dan TPOL, ASN, Wali kota dan wakil wali kota.
Menyangkut hal itu lanjut Momon, Pansus Angket merekomendasikan, agar DPRD Kota Tanjungpinang segera menindaklanjuti hasil penyelidikan panitia hak angket dengan meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri dan dapat diambil tindakan oleh Kementrian Dalam Negeri, sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Kedua, pansus Angket juga merekomendasikan, agar DPRD Tanjungpinang meneruskan hak angket ke hak konstitusi lainnya yaitu, menyatakan pendapat.
Dan melakukan uji pendapat ke Mahkamah Agung terkait Pemakzulan Walikota Tanjungpinang karena patut diduga, Bahwa Wali Kota Tanjungpinang telah melanggar Peraturan Perundang Undangan yang berlaku, serta diduga telah melampaui kewenangan dalam penyelenggaraan Perintah Daerah.
Ketiga, DPRD Kota Tanjungpinang juga direkomendasikan menindaklanjuti hasil penyelidikan Panitia Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang untuk dapat diteruskan ke Penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan Keuangan Daerah akibat Penerimaan TPP ASN yang diterima Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Momon juga menyampaikan, bahwa tim Pansus DPRD Tanjungpinang yang telah dibentu dan bekerja secara proporsional dan profesial, cukup merasa kesal dengan sikap Wali Kota Rahma dan Wakil Wali Kota Endang Abdullah yang tidak hadir dalam pemanggilan untuk diperiksa terkait masalah TPP ASN sebanyak 4 kali.
“Perlu kami sampaikan yang bersangkutan (Rahma dan Endang) 4 kali berturut turut dipanggil, namun tidak hadir tanpa ada alasan yang sah menurut Peraturan Perundang Undangan berlaku,”kata Momon.
Bahkan lanjutnya, Pansus Hak Angket sampai meminta sebanyak 2 kali kepada Polres Tanjungpinang agar menjemput paksa Rahma dan Endang.
“Kita meminta ke Polres Tanjungpinang untuk membantu kami dalam menjemput paksa Wali Kota dan Wakil Wali Kota ini, namun tidak hadir dan tidak dihadirkan,” kesal Momon.
Momon membeberkan alasan pihaknya memanggil Rahma dan Endang, yakni untuk mengklarifikasi terkait indikasi penyalahgunaan wewenang. Hal ini berkaitan setelah dari beberapa saksi yang hadir diperiksa oleh Pansus menyebutkan, jika Rahma melakukan intervensi terkait besaran angka TPP.
“Beberapa saksi menyebutkan Wali Kota meminta sekian jumlah tunjangannya. Maka kami ingin klarifikasi, tapi yang berangkutan tidak hadir. Yang bersangkutan tidak koperatif dan tidak transparan,” ungkap Momon.
Selain itu, Momon juga mengungkapkan fakta bahwa Rahma dan Endang telah menyalahi kewenangan yang dimulai dari Perwako 56 Tahun 2019 untuk memperkaya dirinya sendiri.
Hingga berakhirnya masa kerja, Pansus Hak Angket telah memanggil 18 orang, namun yang hadir sebanyak 12 orang. Sisanya tidak hadir alias mangkir.
12 orang yang memenuhi panggilan diantaranya ada Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Inspektor Daerah, Kepala Bappelitbang, Direktur Utama RSUD Tanjungpinang, mantan Kabag Hukum dan Kabag Hukum yang lagi menjabat sekarang, Kabag Protokol, Kabag Ortal, Kasubag Ortal, Kasubag Keuangan dan Bendahara Kota Tanjungpinang.
“Yang tidak hadir antara lain Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Kabag Umum,” pungkas Momon.
Lebih lanjut, Momon memaparkan, bahwa pada tahun 2020, Rahma selaku Walikota mengambil TPP ASN tersebut sebesar Rp.102 Juta setiap bulan, dan tahun 2021, turun menjadi sebesar Rp.98 juta lebih. Namun Momon enggan menyebutkan berapa total uang TPP ASN tersebut yang telah diambilnya selama 2 tahun terakhir.
“Totalkan sajalah sendiri, kami tidak dapat menyebutkan berapa jumlahnya,”ucap Momon ketika ditanya sejumlah wartwan.
Penyelidikan di Kejati Kepri
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) hingga kini masih terus mendalami penyelidikan terkait dugaan korupsi TPP ASN dan TPOL kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kota Tanjungpinang tersebut.
Bahkan tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati telah memerika sebanyak 14 orang saksi pejabat Pemko Tanjungpinang, termasuk Walikota Tanjungpinang, Rahma dan Wakilnya, Endang Abdullah, juga Ketua (DPRD) Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni
Wako Rahma dan wakilnya, Endang Abdulah dalam proses pemeriksaan di Kejati Kepri menyatakan telah melakukan pengembalian dana TPP/TPOL senilai Rp.2,3 miliar, dan wakilnya, Endang Abdullah sebesar Rp.139 juta serta mengaku telah disetorkan ke kas daerah.
“Proses pengambilan dana tersebut dilakukan Wako Tanjungpinang dan wakilnya itu melalui penyetoran dana ke Kas Daerah Pemko Tanjungpinang sekitar Desember 2021 lalu. Hal itu diketahui berdasarkan data resi yang ditunjukan yang bersangkutan ke penyidik Kejati Kepri,”kata Asisten Tinda Pidana Khusus (Aspidsu) Kejati Kepri, Sugeng Riadi SH MH.
Lebih lanjut Sugeng menyebutkan, bahwa pengembalian sejumlah dana oleh pihak bersangkutan ke kas daerah, belum bisa menentukan proses penyelidikan dan penanganan perkaranya berhenti sampai disitu saja. Hal ini dibuktikan adanya pemeriksaan lanjutan sejumlah saksi lain oleh pihaknya.
“Proses penyelidikan dugaan tersebut masih terus berlanjut,”ujarnya (as)