Kejari Bintan Bidik Tersangka Dugaan Korupsi TPA Rp.2,44 M
BINTAN (KR) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan saat ini terus gencar mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaan ganti rugi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bintan senilai Rp 2,44 miliar.
Upaya ini untuk mendapati siapa-siapa pihak paling bertanggungjawan yang bakal ditetapkan sebagai tersangka nantinya.
“Sejumlah ini barus sebatas pemeriksaan sejumlah saksi. Pihak- pihak yang terkait telah kita panggil untuk dimintakan keterangannya,”kata Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana SH MH melalui Kasi Pidus, Fajrian Yustiardi SH, saat dikonfirmasi media ini,Rabu (13/4/2022)
Fajrian menjelaskan, dalam proses penyelidikan sebelum ditingkatkan ketahap penyidikam, tim penyidik Kejari Bintan telah memeriksa lebih kurang sebanyak 18 orang saksi. Namun dalam proses penyidikan ini, sejumlah saksi yang diperiksa baru sekitar 5 orang.
“Hampir tiap hari kita lakukan pemeriksaan saksi. Untuk hari ini saja, ada dua orang yang kita periksa dari pemilik lahan,”ungkap Fajrian.
Ditanya apakah tim penyidik sudah mengantongi siapa calon tersangkanya, lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Bintan ini belum bisa menyebutkan tentang hal tersebut.
“Semuanya masih proses. Nanti kita lihat perkembangannya dan akan kita sampaikan ke rekan-rekan media apa hasilnya,”ujar Fajrian.
Sebelumnya Kajari Bintan, I Wayan Riana SH MH menyebutkan, bahawa dalam pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan adanua fakta, bahwa lahan seluas 2 hektare tersebut telah dibebaskan pemerintah daerah dengan anggaran sekitar Rp 2,44 miliar.
Lokasi lahan dimaksud sebutnya, terletak di jalan Tanjungpermai arah Pasar Baru, Kelurahan Tanjunguban Selatan itu menurut rencana akan dibangun TPA.
“Dasar lahan yang diganti rugi merupakan surat Sporadik atas nama Ari Syafdiansyah,”kata Kajari.
Kemudian penyidik menemukan dugaan penyelewengan karena sekira 5.711 meter per segi dari lahan yang dibebaskan masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas. Selain itu, lanjut Kajari, lahan yang diganti rugi tersebut tumpang tindih dengan lahan milik warga.
“Meskipun Pemkab Bintan sudah memiliki suratnya, tapi tidak bisa dimanfaatkan, karena masih ada tumpang tindih lahan,”imbuh Kajari.
Disinggung soal kerugian yang ditimbulkan dari dugaan kasus ini, Kajari mengatakan, s ejauh ini ditaksir sekira Rp 2,44 miliar.
“Penyidik beranggapan masih seluruhnya Rp 2,44 miliar. Tapi kita akan berkoordinasi lagi dengan BPK, apakah kerugian negara hanya yang masuk kawasan hutan produksi terbatas atau seluruhnya,” ujar Kajari.
Terkait pasal yang dilanggar, Kajari menyebut, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Psmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999
“Kita belum bisa menyebutkan siapa pihak yang paling bertanggungjawan dalam perkara ini. Nanti kita lihat bagaimana proses selanjutnya,”pungkasnya. (r/as)