Kejati Kepri Sidik Dugaan Korupsi di PT Persero Batam Rp.7,1 Miliar
TANJUNGPINANG (KR) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah meningkatkan proses penyelidikan (Lid) ketahap penyidikan (Dik) perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran kerja perusahaan pada PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam) Tahun 2012-2021 senilai Rp.7.121.321.325,-
“Kepala Kejati Kepri Gerry Yasid SH MH telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : Print-153/L.10/Fd.1/04/2022 tanggal 26 April 2022 atas dugaan kasus korupsi terbut, “kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH MH didampingi Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Junaidi A.S SH dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang, Rabu (27/4/2022).
Diterangkan, surat dimaksud untuk melaksanakan penyidikan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Proses penyidikan perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan,”ujar Nixon Andreas Lubis
Ia menjelaskan, penyidikan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Tim Jaksa Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri telah melakukan permintaan keterangan terhadap 14 orang dan menelaah 12 item dokumen dan surat yang selanjutnya setelah dilakukan ekspose (gelar perkara).
“Kesimpulan telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelidikan tersebut dan selanjutnya meningkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Lanjut, kata dia, bahwa dalam periode tahun 2012-2021 perusahaan Badan Usaha Milik Negara PT. Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp.7.121.321.325.
Terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012-2021 yakni kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan, serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan PT. Persero Batam, kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya.Diterangkan, kasus posisi singkat dalam kegiatan penyidikan ini yaitu PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero Batam) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1973 tanggal 4 Desember 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Pulau Batam dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1973 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Daerah Industri Pulau Batam.
Berdasarkan rekapitulasi pemungutan pajak daerah kendaraan dan alat berat yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepulauan Riau (2012 s/d 2017) atau Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (2017 s/d 2021) bahwa dari tahun 2012 s.d 2021 terhadap PT. Persero Batam terdapat selisih pembayaran antara Bukti Pengeluaran Kas PT. Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center (berdasarkan tarif yang berlaku) sebesar Rp.846.257.861,-
“Dimana nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT. Persero Batam sebesar Rp.903.201.725,- dan pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diterima oleh BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp.57.403.864,,” papar Nixon.
Bahwa terhadap hal tersebut, Divisi Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT. Persero Batam telah melakukan Audit Forensik terkait dokumen pengajuan Permintaan Pembayaran mengenai Pajak Kendaraan Alat Berat pada Tahun 2021.
Berdasarkan hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center, maka ditemukan dokumen yang diajukan yaitu dokumen palsu sebagai begaiberikut :
– Bukti Tanda Terima Pajak yang dipalsukan
– Pencantuman Nama Penerima yang salah dalam dokumen Tanda terima dan tidak melampirkan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai Pegawai Negeri Sipil.
– Adanya pemalsuan Stempel atau Cap BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center
Bahwa dalam periode tahun 2012 hingga 2021 perusahaan PT. Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp.7.121.321.325,- dan terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat selama tahun tersebut.
“Hal dimaksud yakni antara lain terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT. Persero Batam, kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya,” pangkas Kasi Penkum Kejati Kepri ini (asf)