Imigrasi Batam Deportasi Dua WNA Asal Malaysia dan Singapura ke Negara Asal
BATAM (Kepriraya.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi dua warga negara asal Singapura dan Malaysia setelah melewati masa izin tinggal di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Kedua laki-laki WNA tersebut berinisial SKY dan MRA yang terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian dengan melewati masa izin tinggal yang diberikan (Over Stay),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi S.Kom M.H. saat konferensi pers di Media Center Imigrasi Batam, Senin (23/5).
Subki mengatakan, kedua pria warga negara asing ini menetap di Indonesia sudah cukup lama.
“Warga asal Malaysia berinisial SKY diketahui masuk Kota Batam pada tanggal 27 Februari 2020 dan MRA warga negara Singapura masuk pada tanggal 15 Maret 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK),” terang Subki.
Subki menyebut, pemberian peneraan cap Bebas Visa Kunjungan (BVK) hanya berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diberikannya penaraan cap masuk BVK.
Ia menyampaikan, selama menetap di Indonesia kedua warga negara asing ini tinggal bersama keluarganya dan sudah memiliki penghasilan tetap
“Selama disini, mereka tinggal bersama keluarga. Jadi, itulah salah satu alasan untuk menetap di Indonesia,” terangnya.
Berdasarkan hasil tersebut, dilakukan pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2022 warga negara Malaysia inisial SKY telah melewati masa izin tinggal yang berlaku atau Overstay selama 593 hari dan kedua warga negara asa Singapura inisial MRA telah melewati masa izin tinggal yang berlaku atau Overstay selama 590 hari.
Masih kata Subki, Imigrasi Batam dalam waktu dekat akan memulangkan kedua warga asing itu ke negara asalnya.
“Yang past, kedua warga negara asing ini kita masukkan dalam daftar cekal (cegah tangkal),” tegas Subki.(afr)