Tersangka Korupsi Tambang Bauksit, Ferdy Yohanes Tidak Ditahan Jaksa
TANJUNGPINANG (kepriraya.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Bintan yang dilakukan Ferdy Yohanes ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Rabu (26/5/2022).
Meskipun sudah menyandang sebagai tersangka dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, namun pemilik PT Gunung Sion Abadi (GBA) yang diduga akibat perbuatannya telah merugikan keuangan negara sekitar Rp.28 meliar ini tidak dilakukan penahanan sebagaimana layaknya tersangka korupsi yang lain.
Setidaknya ada sejumlah alasan pihak kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yakni, karena adanya surat permohonan penangguhan penahanan oleh istri tersangka Ferdy, juga jaminan untuk koperatif dan tidak melarikan diri maupun merusak barang bukti. Kemudian jaminan uang Rp.100 juta yang dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Disampingi itu, pihak kejaksaan juga beralasan bahwa tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.7,5 miliar, sehingga pihak kejaksaan menilai, bahwa tersangka Ferdy layak mendapatkan penangguhan penahanan.
Perkara yang menjerat Ferdy Yohanes sebagai tersangka korupsi ini, merupakan lanjutan dari perkara 12 tersangka (terdakwa) kasus yang sama sebelumnya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Tersangka Ferdy merupakan pengembangan kasus tambang bauksit dengan 12 tersangka sebelumnya. Hari ini berkasnya kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH MH.didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH no pada sejumlah awak media di Kantor Kejari Tanjungpinang.
Nixon melanjutkan, tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan juga sudah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp7,5 miliar dan jaminan uang Rp.100 juta
“Tersangka tidak ditahan dan tidak dicekal, karena telah mengembalikan kerugian negara. Ada juga permohonan dari isterinya dan jaminan senilai Rp100 juta,” kata Nixon
Tak hanya itu, jaksa penuntut umum tidak menemukan kekhawatiran terhadap tersangka akan menghilangkan barang bukti, kabur,dan tidak koperatif.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Dr. Seno mengatakan, pihaknya siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Hari ini pelimpahan (tahap II). Kami siap untuk mengawalnya mendampingi klien kami Ferdy Yohane,”ucap Seno.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menetapkan Ferdy Yohanes sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2018-2019.
“Perbuatan tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) Pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1981 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tentang tindak pidana korups,”ungkap Nixon.
Ditanya apakah ada Pasal lain termasuk Tindak Pidana Pendiam Uang (TPPU) bisa dijeratkan kepada tesangka Ferdy? Hal ini mengingat berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang sebelumnya, ketika Ferdy menjadi saksi dari 12 terdakwa dalam sidang, bahwa areal tambang bauksit seluas 43 hektar dengan 23 surat tanah di Bintan yang dikuasi oleh Ferdy sebagai pemilik PT GBA saat itu termasuk lahan negara karena berada dalam kawasan hutan lindung.
“Tidak menutup kemungkinan dan nanti bisa kita lihat bagaimana kelanjutannya dalam fakta persidangan tersangka sebagai terdakwa,”ujar Nixon.(asf)