Pembongkaran Sebagian Median Jalan RHF Tanjungpinang Dipertanyakan
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Marlon Harianja, salah seorang warga selaku pemilik sah sertifikat tanah seluas 130 M2 (Meter persegi) di kawasan jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) mempertanyakan atas pembongkaran sebagian proyek median jalan yang sudah terpasang oleh pihak pelaksana proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepri diseputaran tanah yang telah dikuasainya sejak belasan tahun silam.
“Ini proyek menggunakan uang negara puluhan miliar, kalo sebagian median jalan itu dibongkar, artinya volume pekerjaan proyek tersebut pasti berkurang dan bisa terindikasi korupsi ,”ujar Marlon Harianja dengan nada serius didampingi sejumlah kerabatnya pada sejumlah media, Sabtu (11/6/2022).

Menurut pria bertubuh tegap ini, pembongkaran median jalan dekat kawasan lahan miliknya tersebut ada dugaan intervensi dan informasi sepihak dari salah satu pihak tertentu ke oknum petugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepri termasuk intervensi kepihak lain, sehingga terpaksa merobohkan kembali sebagian median jalan yang sudah terpasang.

“Informasi yang saya peroleh, pembongkaran median jalan itu lantaran menutup aset jalan keluar masuk sejumlah warga disana. Padahal informasi itu tidak benar sepenuhnya,”ungkap Marlon dengan nada kesal.
Marlon juga merasa dirugikan dengan pembongkaran median jalan tersebut. Sebab, sebagian lahanya seluas 130 M3 sesuai sertifikat tanah dengan nomor 06055 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu nantinya seolah-olah bisa dikuasi pihak lain nantinya.


“Saya ada baca salah satu media online di daerah ini yang menyebutkan, dengan pemasangan median jalan tersebut dapat menggangu aktifitas keluar masuk sejumlah warga. Warga yang mana?,”ujar Marlon.
Hingga berita ini diposting, media ini belum berhasil mengkonfirmasi dengan perusahaan tender terkait persoalan ini termasuk dari Dinas PUPR Kepri sendiri (tim)