Sita Aset Bangunan PT Sun Resort Oleh Tim Kurator Batal Dilaksanakan
BINTAN (Kepriraya.com) – Sita umum terhadap putusan Pengadilan Niaga pada PN Medan terhadap aset PT Sun Resort di Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan yang dilaksanakan tim Kurator gagal dilaksanakan.

Hal ini disebabkan adanya upaya dan proses dihalangi oleh pihak PT Mega Bakau Citra Wisata yang mengklaim lahan tempat bangunan yang akan disita berada dalam penguasaannya.
Negosiasiasi yang dihadiri Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi dan Lurah setempat antara tim kurotor dan penasehat hukum PT Asiatech Bintan Sukses dan PT Bacrul Sukses Makmur yakni Iwan Kesuma Putra SH MH tak menemukan solusi agar pihak kurator diberi akses masuk untuk melihat aset bangunan yang akan disita.
Namun dari pihak pengacara PT Mega Bakau dan PT Bukit Kemunting yakni Ronald Regen SH menyatakan tidak dapat memberi ijin tim kurator masuk kelokasi kliennya.
Sempat terjadi kericuhan antara pihak pekerja PT Mega Bakau dengan aparat oknum Polsek Bintan Timur karena miss komunikasi.
Dimana, pihak pekerja PT Mega Bakau berpendapat kehadiran tim kurator akan mengganggu lapangan pekerjaan mereka. Namun situasi berhasil ditenangkan setelah Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi menengahi dan menjelaskan kehadiran mereka untuk mengamankan bukan berpihak pada siapapun.
Terhadap gagalnya tugas tim kurator melakukan sita umum ini, tim kurator yang terdiri dari Maria Julianti SH MH, Agus Susanto SH dan Azrul Azwan Siagian SH MH menegaskan akan menempuh proses hukum terhadap penghalang halangan ini.

”Kita akan lapor ke OJK, Kemenpar, hakim pengawas dan instansi lain seperti Polda Kepri dan Kejati Kepri.”ujarnya.
Dilanjutkan Maria Julianti SH MH, fakta dilapangan dan apa yang terjadi saat itu akan disampaikan ke hakim pengawas PN Medan dan mengajukan permohonan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang merintangi proses hukum tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Iwan Kesuma Putra SH MH menyatakan kekecewaan beratnya atas belum terlaksananya sita umum tersebut.
”Terkait hal ini, kami menyerahkan sepenuhnya pada tim kurator langkah-langkah hukum secara tegas selanjutnya.”ujarnya



Iwan Kesuma Putra SH MH juga akan membawa penghalangan ini ke hakim pengawas agar dilakukan penahanan terhadap Sukardi yang merupakan salah seorang pemilik PT Sun Resort, PT Bukit Kemunting,PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT MIPI.
“Sesuai Undang-undang kepailitan dan ditambah tidak adanya itikad baik dari Sukardi selaku direktur Sun Resort ini. Untuk itu, kami akan minta agar proses ini terhadap yang bersangkutan dapat ditahan. Hal itu akan kami mohonkan kepada majelis hakim melalui hakim pengawas melalui rapat dengan kreditor di Pengadilan Niaga Medan pada 21 Juni 2022 ini.”tegas Iwan sapaan akrab pengacara yang juga matan Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Tanjungpinang in
Sekedar diketahui, Pengadilan Niaga pada PN Medan menyatakan PT Sun Resort telah pailit alias bangkrut sehingga mengabulkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asiatech Bintan Sukses, PT Bahrul Sukses Makmur Konstruksi dan PT Sri Rahayu Perkasa terhadap PT Sun Resort dengan segala akibat hukumnya, .
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan PT Sun Resort dalam PKPU ini sebagai debitur berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa PKPU PT Sun Resort sudah berakhir. Agar putusan dijalankan, Majelis hakim menunjuk Dominggus Silaban sebagai hakim pengawas dalam pelaksanaan putusan PKPU tersebut.
Majelis hakim juga menunjuk tim pengurus dalam proses kepailitan PT Sun Resort masing-masing Maria Julianti SH MH, Agus Susanto SH, Asrul Azwar Siagian SH MH dan Andrea Ariefanno SH sebagai kurator.
Hal ini untuk imbalan jasa bagi tim pengurus dan biaya kepengurusan ditetapkan dalam proses kepailitan.
Di akhir putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada PT Sun Resort.
Putusan itu disambut baik kuasa hukum PT Asiatech Bintan Sukses, PT Bahrul Sukses Makmur Konstruksi serta PT Sri Rahayu Perkasa yakni Iwan Kesuma SH & Rekan.
Gugatan PKPU ini dilayangkan di Pengadilan Niaga tercatat dalam perkara nomor 35/Pdt.Sus.PKPU/PN Niaga Mdn. Gugatan diajukan karena PT Sun Resort dinilai tidak punya iktikad baik membayar piutangnya kepada tiga perusahaan tersebut.
Piutang PT Sun Resort kepada PT Asiatech Bintan Sukses lebih Rp 1,5 miliar. Sedangkan piutang kepada PT Bahrul Sukses Makmur Konstruksi mencapai Rp 24 miliar lebih. Sementara piutang perusahaan tersebut kepada PT Sri Rahayu Perkasa sekitar Rp 7,04 miliar. Total piutang PT Sun Resort kepada tiga perusahaan itu Rp 32,5 miliar lebih.
Belum diketahui tanggapan PT Sun Resort atas vonis ini. Media ini belum berhasil menjumpai pihak PT Sun Resort guna konfirmasi dan klarifikasi.(Asf)