Jadi Temuan di LKPD-APBD 2021, Proyek Boardwalk Kota Rebah Tanjungpinang Dirusak Sekelompok Remaja
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Proyek pembangunan sarana dan Prasarana di kawasan wisata kota Rebah Jalan Daeng Tjelak Sei Carang Kota Tanjungpinang yang pernah jadi temuan di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2021 kota Tanjungpinang, didapati dirusak sekelompok Remaja
Informasi diperoleh, Proyek Pembuatan Boardwalk di Kota Rebah kota Tanjungpinang tahun 2021 yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Tanjungpinang dan Pemenang tender pekerjaan adalah CV. Tegak 1 Mandiri (T1M) dengan nilai kontrak Rp 3.185.518.409,00,-.
Proyek Pekerjaan yang dilaksanakan PT. T1M ini, sebelumnya juga telah tiga kali dilakukan adendum tambah dan kurang volume pekerjaan berupa penambahan waktu pekerjaan.
Adendum Pertama dilaksanakan pada 3 November 2021 karena adanya tambah dan kurang volume pekerjaan. Atas tas Adendum ini, masa waktu pelaksanaan ditambah dari 120 hari menjadi 140 hari terhitung sejak 22 Juli sampai dengan 8 Desember 2021.
Kemudian, pada 3 Desember 2021 juga kembali dilakukan Addendum Kedua mengenai tambahan waktu pelaksanaan pekerjaan dari 140 hari menjadi 155 hari terhitung sejak 22 Juli sampai dengan 23 Desember 2021, dengan alasan karena adanya penambahan item pekerjaan baru serta adanya tambah dan kurang volume pekerjaan yang menyebabkan perubahan dengan menyesuaikan kebutuhan di lapangan serta penyesuaian terhadap konsep desain.
Kemudian Addendum ketiga tanggal, 16 Desember 2021 dengan alasan keadaan cuaca, dan curah hujan yang tidak dapat diprediksi, sehingga terjadi keterlambatan progress di lapangan, hingga diperlukan jadwal pelaksanaan pekerjaan dari semula 155 hari kalender menjadi 163 hari kalender terhitung sejak 22 Juli sampai 31 Desember 2021.
Namun dalam kenyataan, dari hasil audit yang dilakukan BPK, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 372.706.611,50 karena tidak dilaksanakan kontraktor.
Sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan itu adalah, Kekurangan Volume pekerjaan pada penyediaan tiang pancang Beton Pracetak. Pemancangan tiang pancang beton Pracetak. Jumlah pemotongan titik tiang Pancang yang tidak sesuai dengan draft kontrak.
Kemudian Pekerjaan beton, Pekerjaan balok serta kekurangan ketebalan beton lantai pada volume pekerjaan.
Selain itu, juga ditemukan pengerjaan yang masih dilakukan penyedia berupa pembersihan dan pencabutan bekisting poer kendati masa waktu pelaksanaan telah selesai, serta beberapa railing pagar conwood deck juga belum terpasang dan bahkan pemasangan pakunya ada yang terlepas.
Atas temuan ini, kontraktor telah melakukan pengembalian Rp 172.000.000,00, dari total dan nilai Kontrak yang diterima.
Namun demikian, masih terdapat total kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan kontraktor yaitu senilai Rp 200.706.611,50.
Hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi dari pihak terkait (tim)