Hakim Beda Pendapat, Mantan Kepala Puskesmas di Bintan Divonis 1 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 Nakes
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop Kabupaten Bintan dokter Zailendra Permana, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang atas kasus korupsi dana Covid-19 insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di Bintan, Selasa (12/7/2022)
Selain vonis tersebut dua majelis hakim yang dipimpin Risbarita Simorangkir SH didampingi Hakim anggota Albiferi SH MH juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa sebesar Rp.65.584.418 melalui penyitaan seluruh harta kekayaan terdakwa, namun bila tidak mencukup akan diganti kurungan selama 4 bulan penjara, tanpa dikenakan denda.
Dua dari tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Namun, satu majelis hakim lainya berbeda pendapat (Second Opinion) yakni hakim anggota 2, Syaiful Arief SH MH yang menilai terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primer maupun Subsider Jaksa Penuntut Umum.
Hakim dua ini juga menilai, bahwa perbuatan terdakwa hanyalah bersifat sangsi administrasi, dan bukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakawaan JPU dan tidak terdapat kerugian negara maupun perkonomian negara, dimana dimasa itu pelayanan masyarakat di bidang kesehatan sama sekali tidak terganggu
Kondisi tersebut juga disebabkan dimasa Covid-19 yang tengah tinggi dan, terdakwa telah menjalankan tugasnya sebagai tenaga medis kesehatan dan banyak dibutuhkan masyarakat yang juga cukup beresiko tinggi terhadap terdakwa sendiri dimasa itu
Meski demikian kata hakim anggota dua ini, perbuatan terdakwa tersebut secara administrasi memang terdapat kesalahan namun bukanlah suatu bentuk tindak pidana korupsi.
Vonis terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Bintan sebelumnya selama 3 tahun penjara denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti atas kerugian negara dari sebagian yang telah dikembalikan sebesar Rp.357.850.858,- dari total kerugian negara sebesar Rp.513.603.398,-
Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh hukum tetap, melalui penyitaan seluruh harta kekayaannya. Namun bila harta kekayaan terdakwa tersebut tidak mencukupi, makan akan diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun tuntutan JPU khususnya terhadap uang pengganti kerugian negara tersebut tidak sependapat dengan dua majelis hakim lainnya dengan alasan, bahwa kerugian negara tersebut bukanlah dipergunakan oleh terdakwa sendiri melainkan digunakan untuk kebutuhan lain yang berkaitan dengan kondisi kesehatan masyarakat saat itu.
Terhadap vonis majelis hakim tersebut, JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari batas waktu yang diberikan majelis hakim.
Dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa kepala Puskesmas Sei Lekop Kabupaten Bintan ini dengan dakwaan berlapis atas dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 untuk insentif tenaga kesehatan (Nakes) 2020 sampai 2021 Bintan.
JPU menilai, terdakwa selaku Kepala
Puskesmas Sei Lekop Bintan, dinilai telah melakukan korupsi dengan modus melakukan mark up terhadap pembayaran dana insentif Covid-19 untuk sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) yang tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah nama-nama nakes yang diusulkan untuk menerima insentif Covid-19 yang dicairkan oleh Dinas Kesehatan Bintan, tidak seluruhnya menerima.
Selain itu, terdakwa juga memasukan nama-nama Nakes yang lain yang bukan penerima insentif, Kemudian melakukan penambahan waktu jam kerja dan data nama-nama nakes fiktif sebagai penerima dana.
Atas perbuatan terdakwa, lanjut Jaksa mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran atas masa kerja dan jumlah nakes yang menerima pembayaran insentif dana penanganan Covid-19 di Bintan itu 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 513 juta.
Jumlah kerugian negara ini lanjutnya, sesuai dengan hasil audit yang dilakukan tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Dari Rp 836 juta dana insentif Nakes yang dibayarkan dari APBD Bintan ke Puskesmas Sei Lekop 2020 sampai 2021, hanya Rp 322 juta yang bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.
Sisanya Rp.513.603.398,- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa , sehingga menjadi kerugian negara Cq Kabupaten Bintan. (Asf)