BATAMDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Polisi Ringkus Sindikat Pengiriman PMI Kapal Tenggelam Asal Lombok di Perairan Nongsa Batam 

BATAM (Kepriraya.com) – Unit Reskrim Polresta Barelang mengungkap kasus kapal penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tenggelam di perairan Pulau Putri, Nongsa. Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Peristiwa naas di atas speed boat yang terjadi pada 16 Juni 2022 lalu itu didapati sebanyak 30 orang PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysa dan Singapura.

23 orang calon PMI berhasil selamat, sementara 6 orang belum diketahui hingga saat ini dan 1 orang ditemukan tewas di perairan Singapura.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan empat tersangka sindikat pelaku pengiriman PMI ilegal berhasil ditangkap di Lombok Tengah.

“Para tersangka yakni, Aman Sentosa (52), M Hasan Maulana (35), Tohri (46), dan Ahmad Dani (46). Empat pelaku ditangkap  dalam waktu lima hari, sejak Selasa (28/6/2022) – Sabtu (2/7/2022) di lokasi berbeda,” ujar Nugroho saat gelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (14/7/2022).

Nugroho menjelaskan, para pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan memberangkat PMI ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan tikus atau pelabuhan rakyat.

Dalam aksinya, Nugroho mengungkapkan, para pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

“Saat pemberangkatan pertama dan kedua, pelaku berhasil lolos dari pengawasan petugas. Namun aksi ketiga, kapal PMI tersebut mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam,” terang dia.

Lebih lanjut, Nugroho mengatakan, peran pelaku ada yang menjadi perekrut, penampung dan pengurus keberangkatan korban ke Malaysia.

Selanjutnya Polisi terus mencari keberadaan penampungan PMI ilegal tersebut. Hasilnya, ditemukan tempat penampungan para PMI di Kecamatan Lubukbaja.

“Di tempat penampungan itu, kita berhasil menyelamatkan tujuh orang korban lainnya. Tujuh orang ini belum sempat dikirim atau diberangkatkan ke Malaysia,” imbuh Nugroho.

Akibat perbuatannya, empat penyelundup PMI itu dijerat Pasal 4, Pasal 7 pasal 8 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dan Pasal 81 jo 83 UU RI nomor 18 tahun 2007. Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan hape milik para tersangka, tiket pesawat dari Lombok ke Batam, dan buku rekening.

“Kita masih terus kembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya.(afr)

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *