Satpolair Polresta Barelang Tangkap IRT Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
BATAM (Kepriraya.com)- Jajaran Sat Polairud Polresta Barelang menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Johor, Malaysia, Jumat (26/8) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial AN (29) yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang ditangkap di Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K mengatakan pada Rabu (24/8) Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang menerima laporan dari warga ada calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara illegal.
“Sebelum diberangkatkan, CPMI tersebut diminta untuk datang ke rumah pelaku di Kampung Melayu Batu Besar,” terang Dwi saat gelar konfrensi pers di Mako Satpolairud Polresta Barelang, Jumat (26/8).
Dari informasi itu, tim melakukan pengecekan di tempat tersebut dan mendapati 2 orang calon pekerja migran Indonesia.
Pada saat diinterogasi, para calon pekerja tersebut rencananya akan diberangkatkan melalui pelabuhan tikus.
“Akhirnya petugas mengamankan 2 orang CPMI dan pelaku ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Dwi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 Passpor, 1 tiket ferry, 1 tiket pesawat Lion Air, 1 tiket bus dan 2 bukti transaksi.
“Mereka menggunakan jalur tidak resmi dan tidak menggunakan dokumen yang sah. Pada saat ditangkap, ada 2 orang calon CPMI yang hendak diberangkatkan ke Johor Malaysia. CPMI itu berasal dari Sumatra Selatan dan NTB,” ungkap Dwi.
Dari pengakuan pelaku, baru kali ini melakukan pengiriman PMI Ilegal. Untuk biaya ke Johor Malaysia, CPMI merogoh kantong Rp6.500.000 kepada pelaku.
Selanjutnya Dwi mengimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia ataupun keluar negeri yang akan bekerja mencari nafkah, diharapkan berangkat melalui prosedur.
“Jangan main main dengan nyawa manusia. Jangan dengan cara-cara illegal. Jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah, tentunya tidak bisa dipertanggung jawabkan tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja,” pungkas Dwi.
Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 milir.(afr)