BREAKING NEWSLINGGA

Didampingi Kuasa Hukum, Safaringga Tempuh Jalur Hukum Kepada Empat Warga Dabo Singkep ke Polres Lingga

LINGGA, (kepriraya.com)- Safaringga, yakni Elas Annra Dermawan, dan Sartika Lia Apriana, secara resmi mendampingi kliennya dalam proses pelaporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kepolisian Resor Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Kamis, (10/4/ 2025).

Laporan tersebut ditujukan terhadap empat orang warga Dabo Singkep, diantaranya, Mn, Ss, Nh, dan Sy.Dalam keterangan kuasa hukumnya Elas Annra Dermawan, menyampaikan, bahwa laporan ini merupakan bentuk upaya hukum kliennya untuk mendapatkan keadilan setelah terjadi dugaan penyalahgunaan hasil investasi yang mengakibatkan kerugian besar.

Laporan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2010.

Menurut Safaringga, yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan BNI Life dengan jabatan Bancassurance Specialist (BAS) sejak November 2020 hingga Februari 2025, dirinya menawarkan kerja sama investasi kepada keempat terlapor sejak tahun 2021.

Investasi tersebut dijalankan dengan sistem bagi hasil dari produk BNI Life, yang menjanjikan keuntungan 10% hingga 20% per bulan.

“Dari kerja sama itu, dana yang terkumpul dari keempat terlapor mencapai sekitar Rp 2 miliar, dengan rincian sebagai berikut, Mn Rp 500 juta, Ss Rp 500 juta, Nh Rp 400 juta dan Sy Rp400 juta,” katanya dalam konferensi pers singkat di depan Mapolres Lingga.Namun, lanjutnya hasil evaluasi dan perhitungan keuangan menunjukkan bahwa para terlapor justru memperoleh keuntungan tidak wajar, yang diperkirakan mencapai Rp 8 miliar, yang diduga diperoleh melalui mekanisme yang tidak sah dan mengarah pada praktik pencucian uang.

“kami percaya pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini dengan profesional. Tujuan adalah untuk memastikan kejelasan hukum dan pertanggungjawaban atas aliran dana yang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan,” harapnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *