Polda Kepri Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum terkait UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana (KUHP) Nasional

Sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, pada Kamis (10/7/2025) di Olympus Lt. 9, Hotel Pacific Batam.
BATAM, (kepriraya.com)– Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Bidang Hukum menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, pada Kamis (10/7/2025) di Olympus Lt. 9, Hotel Pacific Batam.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kepri Kombes Pol. Sri Satyatama, S.I.K., M.H., M.M., M.Han., Kabidkum Polda Kepri Kombes Pol. Djoko Trisulo, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda Kepri, akademisi Universitas Riau Kepulauan (Unrika), mahasiswa, serta personel Polri.
Dalam sambutannya, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa KUHP yang baru ini merupakan tonggak sejarah reformasi hukum pidana nasional, yang akan mulai diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026.
“KUHP ini menggantikan warisan hukum kolonial, menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, mengedepankan prinsip keadilan restoratif, serta relevan dengan perkembangan zaman,” ujar Wakapolda Kepri.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara institusi Polri dan dunia akademik dalam menyosialisasikan isi dan makna KUHP baru kepada masyarakat luas.
Senada dengan itu, Kabidkum Polda Kepri Kombes Pol. Djoko Trisulo, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari tanggung jawab Polri dalam melakukan pembinaan hukum, baik secara internal maupun eksternal.
“Sebagai aparat penegak hukum, kita harus siap menghadapi pemberlakuan undang-undang ini,” tegasnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber utama Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., C.Med., C.CL., selaku Kaprodi S2 Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika), yang mengulas filosofi, substansi, serta tantangan implementasi KUHP baru dalam konteks hukum nasional.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. (*)