BINTANBREAKING NEWSPOLITIK

Bupati Roby Dukung Pemanfaatan Sisa Bijih Bauksit Jadi Proyek Percontohan Nasional

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, saat menghadiri peluncuran program pemanfaatan sisa bijih bauksit di Provinsi Kepulauan Riau, Senin (28/7), bertempat di Tanjung Moco, Dompak, Kota Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) secara resmi meluncurkan program pemanfaatan sisa bijih bauksit di Provinsi Kepulauan Riau, Senin (28/7), bertempat di Tanjung Moco, Dompak, Kota Tanjungpinang. Program ini menjadi proyek percontohan nasional dalam pengelolaan sisa tambang secara legal, produktif, dan berkontribusi bagi negara.

Kegiatan peluncuran dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Wamenko Polhukam RI Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus, Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, serta unsur Forkopimda Kepri.

Program ini merupakan bagian dari inisiatif Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN), dengan potensi nilai ekonomi signifikan. Berdasarkan data awal, sekitar 2 juta metrik ton sisa bijih bauksit tersebar di Bintan dan Tanjungpinang, yang berpotensi menghasilkan PNBP hingga Rp1,4 triliun.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan dukungan penuh terhadap program tersebut.

“Ini adalah langkah positif dalam memaksimalkan potensi sumber daya yang sebelumnya terabaikan. Kami dari Pemkab Bintan siap berkoordinasi dan mendukung penuh pelaksanaan di lapangan,” ujar Roby.

Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil final dari proses verifikasi titik-titik stockpile yang ada di wilayah Bintan.

“Identifikasi terus dilakukan Tim Teknis. Data yang akurat menjadi dasar penting untuk melangkah ke tahap selanjutnya,” tambahnya.

Roby menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menyukseskan program ini. Ia percaya bahwa pengelolaan sisa tambang yang tepat tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga memperkuat kepatuhan terhadap hukum dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *