BREAKING NEWSLINGGAPOLITIK

Sosialisasi JDIH Lewat X-Banner, Bawaslu Lingga Hadirkan Inovasi di Tengah Masyarakat

Bawaslu Kabupaten Lingga terus berinovasi dalam menyosialisasikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada masyarakat. Pada Minggu (03/08/2025) f-juki/kepriraya.com

LINGGA, (kepriraya.com) – Bawaslu Kabupaten Lingga terus berinovasi dalam menyosialisasikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada masyarakat. Pada Minggu (03/08/2025), pendekatan unik dilakukan melalui pemasangan X-Banner berisi barcode link JDIH di dua titik strategis, yakni Kedai Kopi Balang Daik dan Pelabuhan Sei Tenam.

Kedua lokasi tersebut dipilih karena menjadi pusat interaksi dan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah pesisir. Melalui X-Banner tersebut, masyarakat dapat dengan mudah memindai QR Code menggunakan ponsel pintar untuk mengakses laman resmi JDIH Bawaslu Kabupaten Lingga. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk mengunduh aplikasi JDIH Bawaslu RI melalui Playstore guna mendapatkan akses informasi hukum yang lengkap dan mudah dijangkau.

“Inisiatif ini kami lakukan agar masyarakat Lingga, termasuk yang berada di daerah pesisir, bisa merasakan manfaat dari keterbukaan informasi hukum. Sekarang cukup dengan HP, semua orang bisa tahu regulasi, keputusan, hingga pedoman dari Bawaslu,” ujar Ijuanda, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Lingga.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Bawaslu dalam memperluas jangkauan layanan hukum berbasis digital dan komunitas. Kedai kopi sebagai ruang diskusi informal dan pelabuhan sebagai titik temu warga antarpulau dinilai sangat efektif dalam mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat secara langsung.

Antusiasme warga terlihat saat beberapa pengunjung langsung memindai barcode untuk menjelajahi konten JDIH, bahkan ada yang langsung mengunduh aplikasinya.

“Sangat membantu, karena kita nggak perlu repot cari-cari di Google. Tinggal scan saja, langsung terbuka semua dokumen penting dari Bawaslu,” ujar seorang pengunjung Kedai Kopi Balang.

Melalui inovasi ini, Bawaslu Lingga berharap dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait aturan kepemiluan dan pengawasan, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam menciptakan demokrasi yang bersih dan adil di Kabupaten Lingga.(Juki)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *