BATAMBREAKING NEWSPOLITIK

Warga BNR Tegas Tolak Rencana Penimbunan Sungai/Kolam. Komisi III DPRD Batam Siap Agendakan RDP

Aksi penolakan warga RT 002/RW 007 Perumahan Batam Nirwana Residence melalui spanduk atau poster.F- Afrizal/kepriraya.com

BATAM, (kepriraya.com)- Warga Perumahan Batam Nirwana Residence (BNR) RT 002/RW 007 Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam dengan tegas menolak rencana developer Summer Coast menimbun sungai/kolam di lingkungan tersebut.

Penegasan itu dibuktikan dengan pembubuhan tanda tangan warga di atas bedrop (spanduk) yang bertuliskan ” Warga RT 002/RW 007 Batam Nirwana Menolak Penimbunan DAS/Kolam yang Dapat Mengakibatkan Banjir”.

Kesepakatan itu diperoleh setelah dilaksanakannya musyawarah pada Rabu (6/7/2025) malam di Fasum RT 002/RW 007 Perumahan Batam Nirwana.

Melalui Ketua RT 002/RW 007, Syaiful Tanjung, mengapresiasi kekompakan warga yang hadir malam itu dan menyepakati penolakan keinginan pihak pengembang Summer Coast untuk menimbun daerah aliran sungai (DAS) atau kolam di lingkungan perumahan warga.

“Dengan kesepakatan ini kami perangkat RT 002 BNR telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Patam Lestari untuk meminta arahan selanjutnya. Hasilnya, Lurah menyetujui langkah warga dan menyarankan bukti penolakan dilayangkan ke pihak BP Batam dan DPRD Batam,” kata Syaiful.

Menurut Syaiful, penyerapan aspirasi warga yang dibuktikan dengan pembubuhan tanda tangan penolakan rencana proyek penimbunan itu merupakan satu bukti kekhawatiran warga atas dampak terburuk yang akan ditimbulkan.

Pada kesempatan yang sama, Yudiatmo salah seorang warga mengusulkan agar persoalan ini dijadikan atensi semua pihak, terutama bagi warga yang bermukim tidak jauh dari areal sungai/kolam.

Untuk itu, Yudi mengusulkan kepada perangkat RT 002 agar membentuk tim penolakan penimbunan sungai/kolam resapan air, yang perannya untuk menjaga dan mengontrol sekaligus perpanjangan aspirasi warga dalam penyampaian ke instansi-instansi tetkait.

“Tim penolakan penimbunan itu sangat petlu dibentuk. Melalui ketua tim yang telah ditunjuk S Tobing dapat membantu kinerja perangkat RT dalam mengawasi setiap langkah atau kebijakan pihak developer Summer Coast atas rencana penimbunan sungai/kolam,” pungkas Yudi.

Tokoh masyarakat lain, Sugianto juga sependapat dan setuju dengan warga. Ia berharap keseriusan warga untuk bersama-menggalang kekuatan agar wacana proyek penimbunan kolam aliran sungai itu batal terlaksana.

“Intinya kita warga BNR satu suara dan sepakat menolak rencana pihak Summer Coast menimbun sungai atau kolam yang selama ini merupakan daerah serapan air,” ungkap Sugianto yang diamini warga yang hadir.

Pada kesempatan lain, Anggota Komisi III DPRD Batam, M Dycho Barcelona Maryon turut prihatin dengan nasib warga BNR jika pihak developer Summer Coast bersikeras untuk mnimbun sungai atau kolam di areal pemukiman warga.

Dycho menegaskan aktifitas penimbunan sungai oleh pengembang telah membuat masyarakat menjadi resah dan momok menakutkan. Sebab dengan menimbun sungai, itu sama saja memberi peluang bencana banjir.

“Pihak pengembang seakan-akan tutup mata tidak pernah memikirkan dampak yang akan timbul dari penimbunan sungai itu nantinya,” ujar Dycho.

Sebagai wakil rakyat yang membidangangi persoalan tersebut, dalam waktu dekat Dycho berjanji berkoordinasi dengan tim di Komisi III DPRD Batam untuk memanggil pihak Summer Coast, warga yang terdampak, serta instansi terkait (BP Batam) pasca ditandatangani surat penolakan dari warga.

“Untuk perangkat RT agar melayangkan surat penolakan yang diketahui oleh kelurahan setempat ke kami. Agar nantinya kami di Komisi III DPRD Batam bisa memediasi melalui rapat dengar pendapat (RDP) kedua belah pihak,” ucap Dycho.

Untuk diketahui terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam.
Merujuk Perda Kota Batam Nomor Batam 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam Tahun 2020-2041 juga menjadi acuan utama.

RTRW ini mengatur pemanfaatan ruang di seluruh wilayah Batam, termasuk penetapan kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Daerah penampungan air atau drainase masuk dalam kategori kawasan yang memiliki fungsi konservasi dan lindung yang tidak boleh dialihfungs

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *