Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (14/8), di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang.
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (14/8), di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang.
Barang bukti tersebut berasal dari 25 perkara narkotika, 2 perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta 1 perkara bea cukai. Seluruh perkara telah memiliki putusan tetap dari Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 81 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 Januari 2025.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban penegak hukum setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejari dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Sinergi seluruh pihak dalam proses penegakan hukum ini sangat penting. Kerja sama yang baik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum sekaligus menjadi langkah awal dan preventif untuk mencegah tindak pidana di masa depan,” ujar Rachmad.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi kokain seberat 35,70 gram, sabu-sabu 127,71 gram, ganja 60,73 gram, serta 95 butir atau 61,31 gram pil ekstasi. Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara Oharda dan bea cukai. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender.
Kejari Tanjungpinang menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang telah bersinergi dalam menyelesaikan perkara-perkara tersebut. “Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas penegakan hukum demi keamanan dan ketertiban di Kota Tanjungpinang,” tutup Rachmad. (Zuk)