Polres Bintan Tertibkan Tambang Pasir Darat Ilegal di Sejumlah Titik

Polres Bintan bersama POM AD, POM AL, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang pasir darat ilegal di wilayah Kabupaten Bintan, Kamis (4/12). f-Ist
BINTAN, (kepriraya.com)– Polres Bintan bersama POM AD, POM AL, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang pasir darat ilegal di wilayah Kabupaten Bintan, Kamis (4/12).
Operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K. Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi yang selama ini dikenal sebagai titik penambangan liar dan meninggalkan kawah-kawah bekas galian yang membahayakan lingkungan.
Saat petugas tiba, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun para pekerja. Namun, untuk mencegah kegiatan ilegal kembali berlangsung, tim memasang garis polisi (police line) serta menutup akses jalan menuju titik-titik galian.
Kasat Reskrim menegaskan pentingnya kolaborasi Forkopimda dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. “Kami ingin memastikan masyarakat Bintan merasa aman dari aktivitas ilegal yang merugikan,” ujarnya.
Lokasi tambang yang ditertibkan tersebar di beberapa kawasan, di antaranya Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Galang Batang, Nikoi, Kawal, Teluk Bakau, dan Malang Rapat.
Iptu Fikri juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. “Aktivitas tambang ilegal melanggar Undang-Undang dan dapat dipidana. Jika ingin menambang, ajukan izin terlebih dahulu sesuai aturan,” tegasnya. (Msy)

