Ketua BPW KKSS Kepri Kecam Keras Tindakan Oknum Anggota DPRD Batam terhadap Tokoh Senior Sri Soedarsono

Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ady Indra Pawennar. F-Dok
BATAM, (kepriraya.com)– Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ady Indra Pawennari, mengecam keras tindakan tidak terhormat yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Batam berinisial RS terhadap tokoh senior Batam sekaligus adik kandung Presiden RI ke-3, Sri Soedarsono.
Ady menilai, tindakan yang dilaporkan oleh pihak RS Budi Kemuliaan Batam tersebut tidak hanya mencoreng nama baik lembaga legislatif, tetapi juga telah melukai rasa hormat masyarakat, khususnya warga Sulawesi Selatan yang mengenal baik sosok Sri Soedarsono.
“Ibu Sri itu salah satu tokoh asal Sulawesi Selatan yang bukan hanya menjadi kebanggaan kami, tapi juga kebanggaan masyarakat Batam dan Kepri. Kiprah beliau luar biasa, sangat kami hormati. Karena itu, kami mengecam keras perilaku tidak pantas tersebut dan mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam segera memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya,” tegas Ady, Selasa (17/12/2025).
Kasus ini mencuat setelah Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Musofa, menyampaikan pengaduan resmi dari RS Budi Kemuliaan Batam kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Batam.
Pengaduan tersebut diajukan oleh dr. Afifah Noor Fadhillah, selaku Kepala Pengembangan Bisnis RS Budi Kemuliaan Batam, dan ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD Batam dan pimpinan partai terkait.
Dalam surat resmi itu, rumah sakit melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta pelanggaran etika yang dilakukan oleh RS terhadap pihak rumah sakit, termasuk terhadap Sri Soedarsono selaku Ketua Dewan Perkumpulan Budi Kemuliaan Batam.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 16.45 WIB di ruang marketing lantai 1 rumah sakit.
Menurut pihak rumah sakit, anggota DPRD tersebut datang bersama keluarga pasien bernama Ny. Olang untuk menyampaikan komplain terkait pengembalian dana pasien BPJS.
Dalam pertemuan itu, yang bersangkutan disebut berbicara dengan nada tinggi, marah-marah, bahkan menunjukkan gestur agresif sambil menegaskan statusnya sebagai anggota DPRD.
Tindakan tersebut dinilai menciptakan suasana tidak kondusif dan memberikan tekanan psikologis terhadap petugas rumah sakit.
“Kami telah memberikan pelayanan medis sesuai prosedur dan menjelaskan mekanisme klaim BPJS secara transparan. Namun penjelasan itu tidak diterima dan malah disertai tindakan verbal yang tidak pantas terhadap Ibu Sri Soedarsono,” ungkap dr. Afifah dalam surat pengaduannya.
Selain itu, dalam laporan disebutkan, oknum anggota dewan tersebut diduga menggunakan statusnya sebagai pejabat publik untuk menekan pihak rumah sakit, bahkan menyampaikan ancaman akan melaporkan kasus itu ke DPRD dan media.
Meskipun pihak rumah sakit telah berupaya menenangkan situasi dan menyampaikan permintaan maaf secara institusional demi menjaga ketertiban, perilaku yang bersangkutan disebut tetap berlanjut hingga akhirnya rumah sakit memutuskan mengembalikan dana pasien saat itu juga, meskipun proses klaim BPJS masih berjalan sesuai ketentuan.
Pihak RS Budi Kemuliaan Batam menegaskan bahwa pengaduan tersebut disampaikan melalui mekanisme resmi sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga martabat tenaga kesehatan dan pimpinan rumah sakit dari perlakuan yang tidak pantas, terutama dari pejabat publik.
Menanggapi peristiwa ini, Ketua BPW KKSS Kepri Ady Indra Pawennari meminta agar Badan Kehormatan DPRD Kota Batam bertindak cepat dan transparan dalam memproses laporan tersebut.
Menurutnya, perilaku arogan dan tidak menghormati sesepuh masyarakat tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.
“Kami mendesak BK DPRD Batam memproses laporan ini sesuai kode etik dan memberikan sanksi tegas. Ini bukan hanya soal etika, tapi soal kehormatan lembaga dan rasa keadilan masyarakat,” tegas Ady lagi.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kepri, Muhammad Musofa, menegaskan bahwa dirinya hanya meneruskan pengaduan resmi dari pihak rumah sakit agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini ditangani secara profesional demi menjaga marwah DPRD dan kepercayaan publik. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mencederai etika dan integritas wakil rakyat,” ujar Musofa.
Peristiwa ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Batam. Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kedaerahan menyatakan dukungannya agar kasus ini ditindaklanjuti secara terbuka dan adil.
Mereka menilai, langkah tegas dari Badan Kehormatan DPRD akan menjadi bukti bahwa lembaga legislatif Batam berkomitmen menjaga kehormatan dan kepercayaan publik. (*)

