BATAMBREAKING NEWSPOLITIK

Posbakumadin Batam Resmi Layani Bantuan Hukum Gratis di PA Batam, Ifanko: Akses Keadilan Harus Merata

Penandatanganan perjanjian kerja sama yang digelar di Kantor Pengadilan Agama Batam, Senin (5/1/2026). f-Ist

BATAM, (kepriraya.com)– Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Batam resmi ditetapkan sebagai penyedia layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama (PA) Batam. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang digelar di Kantor Pengadilan Agama Batam, Senin (5/1/2026).


Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan dari kalangan kurang mampu yang berperkara di Pengadilan Agama Batam.


Penandatanganan perjanjian dihadiri Ketua Pengadilan Agama Batam Nursal, S.Ag., M.Sy., Sekretaris PA Batam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paisul Batubara, S.Ag., serta Panitera Ledys Djafar, S.E., M.H.


Dari pihak Posbakumadin Batam hadir Ketua Masrina Dewi, S.H., M.Sos., Wakil Ketua Ifanko Putra, S.H., Sekretaris Marihot Sidauruk, S.H., beserta jajaran tim Posbakumadin.


Ketua Posbakumadin Batam, Masrina Dewi, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Pengadilan Agama Batam. Menurutnya, amanah tersebut akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.


“Kepercayaan ini bukan sekadar kerja sama, tetapi tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakat pencari keadilan mendapatkan pendampingan hukum yang layak, adil, dan manusiawi,” ujarnya.


Ia menjelaskan, Posbakumadin Batam akan memberikan layanan konsultasi hukum, pendampingan, serta bantuan penyusunan dokumen perkara secara gratis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara itu, Wakil Ketua Posbakumadin Batam Ifanko Putra menegaskan bahwa Posbakumadin memiliki rekam jejak panjang dalam memperjuangkan akses keadilan di Indonesia. Organisasi ini, kata dia, turut berperan aktif dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.


“Spirit Posbakumadin adalah memastikan hukum tidak hanya berpihak pada mereka yang mampu, tetapi juga hadir untuk masyarakat kecil. Kerja sama dengan PA Batam ini adalah wujud nyata dari semangat tersebut,” ungkap Ifanko.


Menurutnya, sinergi antara lembaga peradilan dan organisasi bantuan hukum sangat penting untuk menjamin hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh keadilan.


“Kami berharap kolaborasi ini terus diperkuat, tidak hanya dengan pengadilan, tetapi juga dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, agar semakin banyak masyarakat Batam yang terbantu secara hukum,” pungkasnya.


Dengan beroperasinya Posbakumadin Batam di lingkungan Pengadilan Agama Batam, masyarakat kini memiliki akses pendampingan hukum yang lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang inklusif dan berkeadilan sosial. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *