BATAMBREAKING NEWSPOLITIK

Pemko Batam Beri Tenggat 15 Januari 2026 untuk Usulan Revisi RDTR

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, (Dok)

BATAM, (kepriraya.com)– Pemerintah Kota Batam menetapkan 15 Januari 2026 sebagai batas akhir pengajuan usulan perubahan peruntukan ruang dalam proses revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam.


Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 tentang batas waktu penyampaian usulan perubahan peruntukan ruang pada revisi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 60 Tahun 2021 mengenai RDTR wilayah perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji untuk periode 2021–2041.


Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa penetapan tenggat waktu ini bertujuan menjaga ketertiban dan kepastian dalam proses perencanaan tata ruang.


“Penataan ruang harus dilakukan secara terukur dan sesuai aturan. Dengan adanya batas waktu, seluruh usulan dapat dikaji secara menyeluruh demi pembangunan jangka panjang Kota Batam,” ujar Amsakar, Senin (12/1/2026).


Surat edaran tersebut ditujukan kepada perangkat daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, pemangku kepentingan, serta masyarakat luas. Revisi RDTR ini mencakup sejumlah kawasan strategis di Kota Batam.


Amsakar juga menyampaikan bahwa Pemko Batam sebelumnya telah menggelar konsultasi publik pada 9 Oktober dan 6 November 2024 sebagai bagian dari tahapan penyusunan revisi RDTR.


Ia menegaskan, setiap usulan perubahan wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Kota Batam dan dilengkapi dokumen pendukung, seperti sertipikat hak atas tanah, penetapan lokasi, rencana pemanfaatan ruang, atau site plan.


Pemko Batam memastikan bahwa usulan yang masuk setelah batas waktu tidak akan diproses. Selain itu, seluruh usulan akan melalui kajian teknis dan tidak serta-merta disetujui.


“Penetapan perubahan peruntukan ruang sepenuhnya didasarkan pada hasil kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.


Melalui kebijakan ini, Pemko Batam mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan waktu yang tersisa secara optimal guna mewujudkan tata ruang kota yang tertata, berkelanjutan, dan berorientasi masa depan. (*/Zki)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *