HIPKI Apresiasi Respons Gubernur Ansar Ahmad, Industri Pasir Kuarsa Kepri Kembali ‘Bergairah’

Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Kamis, (15/1) f-Ist
BATAM, (kepriraya.com) – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), khususnya Gubernur Ansar Ahmad, atas sikap terbuka dan responsif dalam menyikapi berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha pasir kuarsa di daerah tersebut.
Apresiasi ini disampaikan usai pertemuan antara Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad serta Kepala Dinas ESDM, M Darwin beberapa waktu lalu.
Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk melaporkan secara langsung perkembangan industri pasir kuarsa sekaligus menyampaikan tantangan yang tengah menekan keberlangsungan usaha dan investasi di sektor pertambangan mineral bukan logam tersebut.
“Alhamdulillah, Pak Gubernur memberikan respons yang sangat baik dan mau mendengarkan keluhan pengusaha. Ini menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan investasi dan iklim usaha di Kepulauan Riau,” ujar Ady saat ditemui awak media pada Kamis (15/1/2026) siang .
Menurut Ady, sikap terbuka pemerintah daerah menunjukkan komitmen kuat Pemprov Kepri dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, penerimaan daerah, serta keberlangsungan dunia usaha.
Di tengah tekanan ekonomi global dan dinamika pasar komoditas, ruang dialog yang dibuka pemerintah dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor.
HIPKI menilai Gubernur Ansar Ahmad bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri secara konsisten membuka jalur komunikasi dengan para pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai aktif mendorong perbaikan sistem perizinan agar lebih efektif, efisien, dan mampu meningkatkan daya saing daerah.
“Langkah-langkah ini sangat krusial untuk memulihkan iklim investasi. Industri pasir kuarsa selama ini merupakan salah satu penopang ekonomi daerah, terutama di wilayah penghasil seperti Lingga dan Natuna,” jelas Ady.
Sebagaimana diketahui, melalui Keputusan Gubernur Kepri Nomor 481 dan 565 Tahun 2025, Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa ditetapkan sebesar Rp210 ribu per ton untuk Kabupaten Lingga dan Rp250 ribu per ton untuk Kabupaten Natuna. Angka ini tercatat lebih tinggi dibandingkan sejumlah provinsi lain.
Sebagai perbandingan, Provinsi Bangka Belitung menetapkan HPM pasir kuarsa dengan selisih lebih rendah sekitar Rp50 ribu per ton, Kalimantan Barat sekitar Rp70 ribu per ton, dan Kalimantan Tengah sekitar Rp113 ribu per ton. Perbedaan ini dinilai berdampak langsung terhadap daya saing produk pasir kuarsa Kepri di pasar nasional maupun internasional.
Ady juga meyakini, jika HPM Kepri setara dengan provinsi lainnya, sektor pertambangan pasir kuarsa akan memberi kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah sebesar 14 persen untuk Kabupaten Lingga dan Natuna, serta pajak opsen sebesar 25 persen Provinsi Kepri.
Untuk itu, HIPKI berharap melalui rapat koordinasi dan dialog berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku usaha, dapat ditemukan titik temu kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar.
Kebijakan tersebut diharapkan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta optimalisasi penerimaan daerah tanpa mematikan dunia usaha.
“Alhamdulillah, Pak Gubernur sudah mendengar dan merespons dengan baik keluhan teman-teman pengusaha pasir kuarsa. Kami berharap ke depan ada solusi yang adil, realistis, dan berkelanjutan bagi semua pihak,” pungkas Ady.
Dengan adanya komunikasi yang konstruktif ini, pelaku usaha optimistis industri pasir kuarsa Kepri dapat kembali bergairah dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (*)

