BREAKING NEWSHUKRIMLINGGA

Polemik Marok Tua–PT Hermina Jaya Disorot Tokoh Nasional, Sultan Nasomal Minta Negara Hadir

Aksi demonstrasi warga di lokasi operasional PT Hermina Jaya,Rabu (14/1/2026). F-jki


LINGGA, (kepriraya.com– Polemik berkepanjangan antara warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, dengan PT Hermina Jaya kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian datang dari tokoh nasional, Prof Dr KH Sultan Nasomal, SH, MH, yang mendesak pemerintah pusat hingga daerah segera turun tangan menyelesaikan konflik tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Sultan Nasomal saat menanggapi pertanyaan Pimpinan Redaksi salah satu media online melalui sambungan telepon seluler ke Kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta, Rabu (14/1/2026).


Menurut Sultan Nasomal, sengketa antara masyarakat Desa Marok Tua dan PT Hermina Jaya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam menyelesaikan konflik yang menyangkut hak-hak masyarakat.


“Permasalahan ini seharusnya diselesaikan dengan kehadiran negara. Menteri terkait bersama Gubernur Kepulauan Riau perlu turun langsung agar hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat,” tegas Sultan Nasomal.


Ia juga menyampaikan harapan besar kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, agar memberikan instruksi tegas kepada kementerian yang membidangi pertambangan untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten.


“Kami berharap Bapak Presiden memerintahkan kementerian terkait, bersama Gubernur dan Bupati Lingga, untuk menengahi konflik di Desa Marok Tua demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.


Sementara itu, Saparudin, selaku Ketua Aksi dalam demonstrasi warga di lokasi operasional PT Hermina Jaya, menegaskan bahwa masyarakat menuntut perusahaan memenuhi kewajiban yang tertuang dalam akta notaris tahun 2009.


Adapun tuntutan warga meliputi pembayaran ganti rugi lahan kebun milik masyarakat, penyaluran dana kompensasi yang hingga kini belum direalisasikan, serta transformasi dan revisi terhadap janji-janji perusahaan yang telah disepakati sejak 2009.


Saparudin menegaskan, tuntutan tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh PT Hermina Jaya. Ia juga memperingatkan perusahaan agar tidak melanjutkan aktivitas pertambangan bauksit di wilayah Margonda sebelum hak-hak masyarakat dipenuhi.


“Kami meminta PT Hermina Jaya menghentikan seluruh aktivitas tambang sampai kewajiban kepada warga dipenuhi. Jangan mengabaikan sejarah dukungan masyarakat Desa Marok Tua terhadap perusahaan,” tegasnya.


Selain itu, warga juga mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk segera turun tangan memberikan kepastian hukum, agar konflik tidak terus berlarut dan merugikan masyarakat.


“Pemerintah harus hadir, memberikan kepastian, dan melindungi hak masyarakat sesuai kesepakatan yang telah dibuat,” pungkas Saparudin. (Jki)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *