PT Seloko Batam Shipyard Tegaskan Kepatuhan Penuh Terhadap Regulasi Lingkungan dan K3

Legal Manager PT Seloko Batam Shipyard, Rahmat Sidikhi. F-ist
BATAM, (kepriraya.com)- PT Seloko Batam Shipyard (SBS) membantah tudingan implisit dalam pemberitaan di beberapa media online yang mengindikasikan adanya praktik ship dismantling tanpa pengawasan memadai di kawasan Tanjung Riau, Sekupang, Batam.
Legal Manager PT Seloko Batam Shipyard, Rahmat Sidikhi menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemotongan kapal dilaksanakan menantongi izin resmi dan mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta perlindungan lingkungan yang berlaku.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada redaksi, Sidikhi memastikan bahwa kegiatan ship dismantling telah mengantongi pengawasan teknis dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam serta telah mendapatkan Izin otorisasi melaksanakan fasilitas penutuhan kapal yang berlaku sampai tahun 2029.
“Kami tidak mengoperasikan fasilitas dalam kekosongan hukum. Setiap kapal yang masuk area kerja telah melalui proses pre-cleaning dan verifikasi dokumen pengelolaan limbah B3,” ucap Sidikhi, ditemui Senin (10/3/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di perusahannya telah tersedia dan dapat diakses oleh otoritas terkait sesuai prosedur.
“Tidak ada operasional perusahaan yang berjalan tanpa green light dari instansi berwenang,” kata Sidikhi.
Terkait protokol K3 dan mitigasi risiko, Sidikhi menyebut, terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai potensi pencemaranoleh PT Seloko Batam Shiyard, bahwa implementasi protokol K3 dilaksanakan dengan ketat.
“Seluruh pekerja dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) standar industri, termasuk respirator dan perlengkapan las yang memenuhi sertifikasi. Area kerja dilengkapi dengan containment untuk mencegah tumpahan minyak atau residu bahan bakar ke perairan,” terangnya.
Meskipun begitu, lanjut Sidikhi, perusahaannya memahami sensitivitas ekosistem pesisir.
Oleh karena itu, setiap fase pemotongan diawasi oleh tim HSE (Health, Safety, and Environment) internal dan diaudit berkala oleh pihak ketiga.
Ia juga menegaskan bahwa limbah B3 termasuk sludge, oli bekas, dan cat anti-fouling ditangani oleh vendor berlisensi dan tidak dibuang sembarangan ke laut.
Di tempat yang sama, Manager PT Seloko Batam Shipyard YT Hananto turut menanggapi tuntutan transparansi dari tokoh masyarakat.
Menurutnya, PT Seloko Batam Shipyard menyatakan kesiapan untuk membuka akses dokumen perizinan kepada otoritas dan pemangku kepentingan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Namun, YT menyayangkan bahwa spekulasi negatif yang berkembang di ruang publik sebelum konfirmasi resmi dari instansi berwenang, erpotensi merusak reputasi usaha yang telah beroperasi secara legal.
“Kami menghargai kepedulian masyarakat. Namun, kehati-hatian dalam menyampaikan informasi yang belum terverifikasi adalah bagian dari etika jurnalistik dan tanggung jawab sosial,” ujar YT
Pihaknya berharap publik mendapatkan koreksi informasi yang setara atas pemberitaan yang dinilai tidak adanya keberimbangan.
“Hak jawab ini kami sampaikan sebagai bentuk keseimbangan informasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik Indonesia.” pungkas YT.
Sementara itu Kasi Gakum Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam, Andi Rivai memastikan operasional PT Seloko Batam Shipyard melakukan aktivitas penutuhan kapal di areal shipyard perusahaan tersebut telah mengantongi izin disertai kepemilikan dokumen sebagaimana mestinya.
“Benar. Aktivitas penutuhan kapal itu sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan. Semua dokumen termasuk perizinannya lengkap. Sebelum melaksanakan kerjaan itu, pihak perusahaan telah berkkodinasi dengan KSOP Batam,” ungkap Rivai.(*afr)

