Lis Darmansyah Soroti Darurat Sampah, Ajak Warga Tanjungpinang Mulai dari Rumah

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, foto bersama usai menghadiri kegiatan penyampaian arahan Menteri Lingkungan Hidup terkait Pengelolaan Sampah Nasional Tahun 2026 yang digelar di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (7/4/2026
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menghadiri kegiatan penyampaian arahan Menteri Lingkungan Hidup terkait Pengelolaan Sampah Nasional Tahun 2026 yang digelar di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (7/4/2026).
Dalam sambutannya, Lis menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan isu serius yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari tanah, air, dan udara, bahkan berkontribusi terhadap perubahan iklim melalui emisi gas metana. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, timbunan sampah di Tanjungpinang mencapai 120,6 ton per hari, ditambah sekitar 1,2 ton dari wilayah pesisir seperti Pulau Penyengat. Kondisi ini, menurutnya, membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Kunci utamanya ada pada partisipasi masyarakat. Kami terus mendorong pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber melalui program Adiwiyata, bank sampah, hingga sektor informal,” jelas Lis.
Sebagai bentuk komitmen, Pemko Tanjungpinang juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik.
“Kebijakan ini bagian dari upaya mendukung program diet plastik dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Ir. Noer Adi Wardojo, menyampaikan bahwa secara nasional, pengelolaan sampah masih menjadi tantangan besar, dengan 74 persen sampah belum tertangani optimal.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.(Zuk)

