BREAKING NEWSLINGGA

Sidang Lapangan Ungkap Perbedaan Data Proyek Jembatan Marok Kecil

Pengecekan lahan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, digelar dengan agenda pemeriksaan lapangan, Kamis (9/4/2026). f-Ist

LINGGA, (kepriraya.com)– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, digelar dengan agenda pemeriksaan lapangan, Kamis (9/4/2026).


Pemeriksaan langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya, dengan menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum terdakwa, ahli konstruksi, serta pihak terkait seperti perangkat desa dan PPTK.


Pengecekan dilakukan berdasarkan tahapan proyek sejak 2022 hingga 2024. Pada pekerjaan tahun 2022, pemeriksaan difokuskan pada abutmen, sayap abutmen, dan pasangan batu.

Hasil pengukuran menunjukkan perbedaan signifikan antara laporan dan kondisi lapangan, termasuk tinggi sayap abutmen serta jumlah titik uji core drill yang lebih banyak dari laporan.


Untuk proyek 2023, ketidaksesuaian kembali ditemukan. Ketebalan abutmen yang dilaporkan 20 cm, di lapangan mencapai 40 cm. Panjang box culvert juga berbeda, dari 6 meter dalam laporan menjadi 9 meter saat diukur. Sejumlah pekerjaan pasangan batu bahkan disebut tidak masuk dalam perhitungan ahli.


Sementara pada proyek 2024, perbedaan terlihat pada tinggi pasangan batu yang bervariasi antara 1 hingga 2 meter, lebih tinggi dari laporan yang hanya mencatat 1 meter.


Temuan-temuan tersebut memperkuat dugaan adanya kekeliruan dalam metode penghitungan. Usai pemeriksaan, para terdakwa menilai hasil lapangan menunjukkan ketidaksesuaian dengan laporan ahli yang menjadi dasar tuduhan.


Penasihat hukum terdakwa, Rian Hidayat, menyebut banyak kejanggalan dalam laporan ahli dan audit, sehingga diperlukan pemeriksaan langsung untuk melihat fakta sebenarnya.


Di sisi lain, Kasi Pidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, menjelaskan sidang setempat dilakukan untuk menindaklanjuti perbedaan pendapat antar ahli dalam persidangan sebelumnya.


“Tujuannya memastikan metode perhitungan yang digunakan sudah benar dan sesuai dengan laporan,” ujarnya.


Ia menambahkan, hasil pemeriksaan masih menunggu laporan resmi dari tim ahli Politeknik Lhokseumawe dan akan menjadi bagian dari berkas tuntutan sidang berikutnya.


Diketahui, perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Wahyudi Pratama (Direktur CV Firman Jaya), Diky (pelaksana lapangan), Yulizar (Direktur PT Bentan Sondong/konsultan pengawas), serta Jeki Amanda (PPK).(Jki)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *