Pemkot Tanjungpinang Sediakan 3.041 Kuota BPJS PBI APBD untuk Warga Kurang Mampu

Rapat Koordinasi Percepatan Pemenuhan Kuota BPJS pada Rabu, 9 Juli 2025, bersama BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Dinas Sosial, Disdukcapil, camat, lurah, dan kepala puskesmas se-Kota Tanjungpinang. f-Diskominfo TPI
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)— Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes Dalduk dan KB) membuka pendaftaran 3.041 kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dibiayai melalui APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2025.
Program ini ditujukan untuk masyarakat tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan. Kepala Dinkes Dalduk dan KB, Rustam, menyampaikan imbauan ini usai memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pemenuhan Kuota BPJS yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025, bersama BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Dinas Sosial, Disdukcapil, camat, lurah, dan kepala puskesmas se-Kota Tanjungpinang.
“Warga dapat mendaftar langsung ke Dinkes atau melalui kelurahan secara kolektif, paling lambat tanggal 18 Juli 2025,” ujar Rustam.
Syarat Pendaftaran:
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan
Rekomendasi dari Dinas Sosial
Peserta yang dapat didaftarkan meliputi:
Warga yang belum pernah menjadi peserta BPJS Kesehatan
Anggota keluarga dalam satu KK yang belum terdaftar
Eks peserta PBI JK yang telah dinonaktifkan
Rustam juga menegaskan bahwa camat dan lurah diminta aktif menyisir data warga miskin di wilayahnya bersama RT/RW, agar bantuan tepat sasaran. Jika kuota belum terpenuhi hingga batas waktu, peserta BPJS Mandiri Kelas 3 yang menunggak lebih dari enam bulan dan tergolong tidak mampu dapat diajukan setelah proses verifikasi.
“Kami utamakan warga yang benar-benar membutuhkan agar dapat mengakses layanan kesehatan yang layak,” tutupnya.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Dinkes Kota Tanjungpinang atau kelurahan terdekat