Polda Kepri berhasil mengungkap 60 kasus TPPO/PMI Nonprosedural, Selamatkan 189 Korban

BATAM, (kepriraya.com)- Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV Ditreskrimum bersama Satgas TPPO berhasil mengungkap 60 kasus perdagangan orang dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang JanuariāAgustus 2025. Sebanyak 189 korban berhasil diselamatkan dan 84 tersangka ditetapkan. Jum’at (15/8).
Rincian penanganan kasus:
Ditreskrimum: 14 kasus, 56 korban, 23 tersangka.
Ditpolairud: 14 kasus, 62 korban, 24 tersangka.
Polresta Barelang & Polsek: 27 kasus, 59 korban, 31 tersangka.
Polresta Tanjungpinang: 4 kasus, 6 korban, 5 tersangka.
Polres Karimun: 1 kasus, 6 korban, 1 tersangka.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa Gugus Tugas TPPO yang dikukuhkan pada 21 Juli lalu akan menjadi simpul kekuatan bersama untuk memutus mata rantai perdagangan orang. Sementara Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menyoroti bahwa 7 dari 10 jalur perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan wilayah Kepri.
Polda Kepri berkomitmen memperkuat penegakan hukum, perlindungan korban, dan edukasi masyarakat guna mencegah perekrutan ilegal, sejalan dengan semangat Polri Presisi. (zuk)