KPK Sidak Proyek PUPR Tanjungpinang di Perumahan Jala Bestari, Ingatkan Pejabat Jalankan Pekerjaan Sesuai Aturan

Terlihat perwakilan KPK sedang menanyakan perencanaan, teknis hingga anggaran proyek Pembangunan Saluran Pemko kepada Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang di Perumahan Jala Bestari, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Rabu 15/10/2025). Foto prokepri/jp
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang di Perumahan Jala Bestari, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Proyek yang bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2025 itu bernama Pembangunan Saluran Perumahan Jala Bestari, dengan nilai kontrak Rp2,19 miliar. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Pulau Tenggel, sementara konsultan perencanaan berasal dari CV Exa Enginerina Consultan.
Pantauan di lapangan, empat orang perwakilan KPK didampingi Inspektur Daerah Kota Tanjungpinang Surjadi MT meninjau langsung kondisi proyek. Mereka tampak melakukan pengecekan, berdialog dengan kontraktor pelaksana, serta menggali keterangan dari masyarakat sekitar.
Turut hadir dalam sidak tersebut Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang Rusli dan Camat Bukit Bestari Irwan Siswandi. Di hadapan tim KPK, Rusli menjelaskan proses perencanaan, teknis pelaksanaan, hingga rincian anggaran proyek tersebut.
Salah satu petugas KPK secara tegas mengingatkan agar proyek dikerjakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, serta menghindari segala bentuk penyimpangan.
Rusli membenarkan kunjungan tersebut dan menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap proyek strategis daerah.
“Proyek ini termasuk proyek strategis Kota Tanjungpinang, dan memang wajib dikawal oleh aparat penegak hukum, salah satunya KPK,” ujar Rusli.
Ia menegaskan, pihaknya juga melibatkan kejaksaan untuk pendampingan agar pelaksanaan proyek berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami berharap proyek ini berjalan lancar, sesuai perencanaan, dan tidak ada hambatan di lapangan. Kami juga mengharapkan dukungan dari masyarakat,” tutupnya.
Berdasarkan data, proyek dengan nomor kontrak 01/SP/PUPR-SDA/APBD/IX/2025 ini memiliki waktu pelaksanaan 100 hari kerja, dan saat ini telah mulai berjalan sejak awal Oktober 2025.
sumber : prokepri

