BREAKING NEWSHUKRIMKARIMUN

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, Narkotika Masih Mendominasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti dari 89 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung pada Rabu (10/12) F-ist

KARIMUN, (kepriraya.com)— Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti dari 89 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung pada Rabu (10/12) sebagai bagian dari penyelesaian perkara secara menyeluruh dan transparan.

Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono, menyampaikan bahwa mayoritas barang bukti berasal dari perkara pidana umum, terutama kasus narkotika, yang jumlahnya masih mendominasi dibanding tindak pidana lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara direbus. Di antaranya 547,88 gram sabu, 6,74 gram ganja, serta 12 butir ekstasi.
Sejumlah barang bukti lain seperti telepon pintar, pakaian, serta perlengkapan pendukung kejahatan ikut dihancurkan.

Kejari juga memusnahkan 168.000 batang rokok ilegal atau setara 14 karton, dengan metode pembakaran.

Secara rinci, perkara yang dimusnahkan meliputi 22 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), 12 perkara TPUL dan KAMNEGTIBUM, serta 5 perkara tindak pidana khusus.

“Pemusnahan ini menjadi bagian dari memastikan setiap perkara ditangani tuntas hingga akhir, sekaligus bentuk akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat,” ujar Denny.(Ham)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *