BINTANBREAKING NEWS

Pemkab Bintan–Kejari Perkuat Sinergi, Teken PKS Penanganan Hukum DATUN

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Senin (13/4/2026), di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan.

BINTAN, (kepriraya.com) – Pemerintah Kabupaten Bintan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali memperkuat sinergi dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Senin (13/4/2026), di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan.


Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendampingan hukum terhadap pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah, sekaligus memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum.


Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejari selama ini telah terjalin dengan baik dan memberikan kontribusi nyata dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah.


“Melalui PKS ini, Pemkab Bintan akan memperoleh dukungan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam menghadapi berbagai persoalan, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya.


Roby juga berharap kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai mitra strategis dapat membantu pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi persoalan hukum, sehingga setiap kebijakan yang diambil tetap aman dan sesuai regulasi.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, menegaskan bahwa kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan saat ini menuntut adanya penguatan kolaborasi lintas lembaga.

Mulai dari aspek regulasi, pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset, semuanya membutuhkan pendampingan hukum yang tepat.


“Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, kami siap memberikan kontribusi nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” jelasnya.


Sepanjang tahun 2025, Kejari Bintan telah melaksanakan 30 kegiatan pendampingan dan bantuan hukum non-litigasi kepada sejumlah OPD. Dari upaya tersebut, berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp5,33 miliar serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp109,97 miliar.


Dengan ditandatanganinya PKS ini, diharapkan kolaborasi antara Pemkab Bintan dan Kejari semakin solid dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(Idir)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *