Putusan Perdata MT Arman 114 Merupakan Preseden Buruk Penegakan Hukum. Kajati Kepri : “Hakim telah keliru dan salah dalam menerapkan suatu hukum”.
Kapal MT Arman TANJUNGPINANG,(kepriraya.com) Pengadilan Negeri Batam dalam putusannya tertanggal 02 Juni 2025 telah mengabulkan Gugatan Perdata Ocean Mark Shipping
Read More