Pemko Tanjungpinang Terbitkan SE THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 181 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan
Read More