Jaksa Geledah Kantor DPPKAD dan Perkim Kota Tanjungpinang, Terkait Kasus Korupsi TPS3R
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan penggeledahan dua kontor Pemerintahan di Kota Tanjungpinang untuk mendapatkan sejumlah dokumen terkait korupsi proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2019, Kamis (8/9/2022).
Kedua Kantor Pemerintahan tersebut, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang.
“Penggeledahan atas perkara ini sudah ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, termasuk surat perintah penggeledahan didua tempat yakni, gudang Kantor DPPKAD dan Kantor Perkim Kota Tanjunpinang,”kata Kajari Tanjunpinang, Joko Yuhono SH MH didampingi Kasi Intelijennya, Dedek Syumarta Suir SH.

Disampaikan, dalam proses penggeledahan tersebut, pihaknya telah melakukan penyitaan sebanyak 18 item dokumen yang berkaitan dengan proses pembayaran dan pelaksanaan proyek perkara dugaan tindak pidana korupsi TPS3R tersebut.
“Penggeledahan di Kantor DPPKAD untuk mendapatkan dokumen terkait proses pembayaran. Sedangkan penggeledahan di Kantor Perkim, terkait pelaksanaan kontrak pekerjaan dan lainnya,” ujar Joko Yuhono.


Ditanya wartawan, kapan dua tersangka dilakukan penahanan dan pelimpahan berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Joko menyebutkan masih dalam proses.
“Secepatnya dilimpahkan perkaranya ke pengadilan dan tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain,”ujarnya.
Sekedar diketahui, Tim penyidik Kejari Tanjungpinang telah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan TPS3R di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2019 senilai Rp.556.226.500,-
Dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni berinisial AMP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Kota Tanjungpinang dan tersangka S selaku pihak swasta.
Kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp556.226.500 juta atas pagu dana yang sama dalam proyek TPS 3R (total loss)
Kerugian negara itu full dari pagu dana pekerjaan karena pembangunan tersebut sampai sekarang tidak dapat digunakan sama sekali.
Disamping itu, lahan yang dibangun TPS 3R itu juga diketahui masih sengketa tetapi tetap dilakukan pembangunan.
Perbuatan kedua tersangak melanggar Primair pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana sudah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 18 tahun 1999.(Asf)