Cabjari Natuna di Tarempa Kirim 9 Tahanan ke Rutan Tanjungpinang
ANAMBAS (Kepriraya.com) – Cabjari Natuna di Tarempa Kabupaten Anambas memindahkan dan mingirim sebanyak 9 tahanan dari berbagai kasus tindak pidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Siantan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang, Minggu (11/9/2022).

Pengiriman 9 tahanan tersebut dilakukan menggunakan kapal Bukit Raya melalui pengawalan ketat dari petugas Cabjari Tarempa dibantu anggota Polres Kepulauan Anambas.
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap SH menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Total tahanan yang dikirim ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang berjumlah 9 orang tahanan,”kata Kacabjari Tarempa ini.
Roy menjelaskan, rincian tahanan tersebut yaitu 3 tahanan perkara pencurian, 2 tahanan perkara penggelapan, 2 tahanan perkara narkotika, 1 tahanan perkara penadahan, dan 1 tahanan perkara perlindungan anak.
“Dalam kegiatan ini, Petugas Cabjari Natuna di Tarempa, dan Para Tahanan beserta anggota Polres Kepulauan Anambas yang berangkat ke Tanjungpinang telah dilakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen dengan hasil non reaktif,”ujarnya.
Ia menyampaikan, kegiatan pemindahan para tahanan tersebut berlangsung tertib dan lancar tanpa hambatan.
Selanjutnya perjalanan menggunakan Kapal Bukit Raya akan menempuh waktu sekitar 18 jam untuk sampai di Pelabuhan Tanjungpinang dan segera diantarkan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Siantan atas kerjasamanya dalam bersinergi melakukan kegiatan pemindahan dan pengiriman tahanan pada hari ini,” tutur Roy Huffington Harahap.
Lebih lanjut, Kacabjari Tarempa ini berharap agar nantinya pemerintah dapat dibangun Rutan di Kabupaten Kepulauan Anambas, guna mempermudah proses hukum yang dijalani oleh para terpidana nantinya.
“Besar harapan kami nantinya dapat dibangun Rutan di Kabupaten Kepulauan Anambas oleh Kemenkumham sehingga dapat mempermudah proses eksekusi terpidana,”tutupnya.(Asf)