Direktur PT Yeyen Divonis Denda Rp.900 Juta Atas Perkara Pengrusakan Hutan dan Lingkungan di Kabupaten Lingga
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Direktur PT. Yeyen Bintan Permata, Budi Susanto sebagai terdakwa kasus tindak pidana kejahatan lingkungan dan kehutanan dalam usaha pertambangan bauksit di Kabupaten Lingga divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk membaya denda Rp.900 juta dalam sidang, Senin (12/9/2022)
Hakim menilai, terdakwa Budi Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atas kejahatan kehutanan, mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah
Disamping itu, terdakwa Budi Susanto selaku direktur mewakili PT. Yeyen Bintan Permata dinyatakan, terbukti melakukan pidana tidak memiliki Izin lingkungan (Amdal-red) dan izin pinjam pakai kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan JPU melanggar Pasal 78 ayat (2) UU Nomor: 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,”ujar majelis hakim.
Apabila denda Rp.900 juta tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, jelas hakim, maka harta benda PT. Yeyen Bintan Permata disita untuk membayar denda.
Hakim juga menyatakan, barang bukti (BB) satu unit Excavator cat warna kuning model Number 320d2 nomor Rangka Cat0320dvxba10491, beserta 1 kunci kotak dikembalikan ke pemiliknya.
Barang bukti lainnya, seperti satu unit mesin pompa air, dan sejumlah mesin lainnya dirampas untuk negara.
Vonis terdakwa Budi Susanto tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Lingga sebelumnya untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000 (Rp.1 Miliar-red)
Terhadap vonis majelis hakim dipimpin Novarina Manurung SH MH didampingi hakim nggota, Risbarita Simarangkir SH dan Siti Siregar SH tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir selama satu minggu batas waktu yang diberikan.
Dalam sidang sebelumnya terungkap, terdakwa Budi Santoso Bin Sunaryo selaku Direktur PT. Yeyen Bintan Permata ditetapkan penyidik Tim Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai tersangka dalam dugaan kasus kejahatan lingkungan tambangan bauksit di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lingga tanpa izin.
Atas kasus ini, aktivitas tambang Bauksit ilegal PT. Yeyen Bintan Permata di Kabupaten Lingga juga dihentikan.
Tim operasi Gakkum KLHK saat itu, juga mengamankan 2 unit alat berat, 8 unit dump truck serta menyegel areal stockpile dan alat pengolahan bijih bauksit, serta memasang papan larangan di areal tambang PT. Yeyen Bintan Pratama.
Direktur PT. Yeyen Bintan Permata selanjutnya ditetapkan tersangka tindak pidana Kehutanan karena mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.(Asf)