Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan Ratusan WNI yang Akan Menjadi PMI Ilegal
BATAM (Kepriraya.com)- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunda keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.
Penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang ingin bepergian ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center disinyalir akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi menjelaskan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian di lapangan.
“Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujar Subki, Senin (12/9).
Subki menyebut, mulai dari bulan April sampai dengan bulan Agustus, Imigrasi Batam telah membatalkan pemberangkatan 598 WNI keluar negeri.
“Penundaan pemberangkatan ini merupakan bentuk cara Imigrasi Batam mengatasi calon PMI non prosedural yang akan bekerja di luar negeri. Dan kedepannya juga akan diberlakukan hal yang sama,” kata dia.(afr)
Ist