Plank Reklame Ditertibkan Pemko Tanjungpinang, Pengusaha Ngadu ke Dewan
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Puluhan plank reklame di Kota Tanjungpinang ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dengan menyegel seluruh plang reklame yang tidak memiliki izin.
Imbas dari penertiban tersebut delegasi pengusaha plank reklame mendatangi
DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (19/9/2022).

“Pengurusan izin untuk plank reklame ini sudah kita lakukan sejak tahun 2015 ke Pemko Tanjungpinang, namun tidak pernah bisa dikabulkan dengan berbagai alasan oleh dinas terkait,” kata Andi Cori Fatahudin salah seorang koordinator pengusaha plank reklame saat mendatangi kantor DPRD Kota Tanjungpinang.
Selama ini, ia dan pengusaha lainnya selalu membayar pajak iklan reklame ke Pemko Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang .
“Kita selama ini selalu menyetor pajak dari menaikkan iklan yang dipasang di plank rekalame tersebut ke Pemko Tanjungpinang melalui BP2RD Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Dari 240 palang reklame yang ada di Tanjungpinang, sembilan plang reklame
memiliki izin yang lengkap. Hal ini membuat tanda tanya bagi pengusaha lainnya yang selama ini sudah mengurus kenapa dinas terkait mengatakan belum ada regulasi terkait perizinan tersebut.
“Kalau memang belum ada regulasi dalam pengurusan izinnya mengapa ada 9 perusahaan memiliki izin lengkap, ini menjadi tanda tanya bagi pengusaha lainnya,” kata Cori.
Dalam pertemuan para pengusaha plank reklame di ruang kerja Ketua DPRD Kota Tanjungpinang tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni yang di dampingi Wakil Ketua I Muhammad Fathir, Ashady Selayar dan Agus Djurianto. Dalam pertemuan yang berjalan selama satu jam tersebut, para pengusaha meminta DPRD Kota Tanjungpinang untuk dapat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait untuk meyelesaikan persoalan tersebut.
Menanggapi keluhan para pengusaha tersebut, DPRD kota Tanjungpinang meminta para pengusaha untuk menyerahkan berkas laporan tersebut untuk dapat ditelaah sebelum melakukan RDP.
“Kita akan tindaklanjuti keinginan para pengusaha dalam maslah ini. Sebelum
dilakukan RDP, kita minta pihak pengusaha membuat berkas laporan terkait permasalahan tersebut, agar nantinya kita di dewan bisa memanggil pihak-pihak mana saja yang harus kita panggil, dan apa permasalahannya sampai pengurusan izin sudah bertahun-tahun tidak bisa di keluarkan,” terang Muhammad Fathir.
DPRD Kota Tanjungpinang lanjut dia, berjanji akan segera menindak lanjuti maslah ini.
“Kita siap akan gelar RDP dengan dinas terkait dan akan pelajari laporan para pengusaha ini,” katanya.
Sementara itu salah seorang warga Tanjungpinang Nanang mengatakan bahwa penertiban plank reklame yang sebelumnya dilakukan oleh pihak Pemko Tanjungpinang dirasakan belum merata.
Karena kata dia, penertiban plank reklame tersebut belum semua dijalankan secara menyeluruh.
“Kita berharap dalam penertiban tersebut jangan sampai tebang pilih dan kalau bisa semua diperlakukan secara adil tanpa memandang siapapun,” ujarnya. (mrs)