Kejari Sumedang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan
SUMEDANG (Kepriraya.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembagusan Ruas Jalan di Keboncau-Kudawangi, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Selasa (13/9/2022) malam.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang) , HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, dan US (Pelaksana Proyek sekaligus Peminjam B endera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut).

“Penetapan ke empat tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah memiliki cukup bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, I Wayan Riana SH MH pada media ini, Rabu (14/9/2022)
Mantan Kajari Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini mengungkapkan, penetapan ke empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019 itu berdasarkan penyidik usai melakukan pemeriksaan selama 9 jam di Gedung Kejari Sumedang.
“Setelah ditetapkan tersangka, tiga orang tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. Namun tersangka DR belum ditahan karena alasan kesehatan,”jelasnya.
Disampaikan, para tersangka bakal menjalani menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 September 2022.
I Wayan menerangkan, penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua orang tersangka, yakni AD, dan HH.
Sementara, kerugian keuangan negara atas dugaan kasus korupsi proyek Pembagusan Ruas Jalan di Keboncau-Kudawangi tersebut mencapai Rp.3 Miliar.
“Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”tutupnya
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Sumedang juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumedang dan mengamankan puluhan dokumen yang diperlukan.(Asf)