BATAMDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Mantan Gubernur Kepri, Isdianto Bersaksi di Pengadilan Tipikor Sidang Perkara Korupsi Dana Hibah di Dispora Kepri Rp.6,2 Miliar


TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto hadir sebagai saksi sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri di Pengadilan  Tipikor Tanjungpinang, Kamis (15/9/2022)

Selain Isdianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Misbardi selaku Kepala Biro (Karo) Bidang Jasa. dan saat ini as sebagai Karo Perekonomian Pemprov Kepri. Kemudian saksi Akbar Husriadi, ASN di Pemprov Kepri dan Ruli Adit Putra, selaku honorer (PTT) di BPKAD Kepri

Ke 4 saksi ini, diperiksa untuk 5 terdakwa yakni terdakwa Tri Wahyu Widadi selaku Kepala Bidang Anggaran Pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, terdakwa Arif Agustiawan, Suparman, Muhammad Irsyadul Fauzi dan Mustafa Sasang selaku ketua Organisasi Kepemudaan penerima sebagian dana hibah Bansos dari APBD 2019 dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan kelima terdakwa sebesar Rp.6.215.000.000. (Rp.6,2 M).

Pada awal sidang, majelis hakim Anggalanton Boang Manalu SH MH sebagai Majelis Hakim Ketua, didampingi oleh Majelis Hakim Adhoc Tipikor Albiferri SH MH dan Syaiful Amri SH MH mengatakan, untuk kelima terdakwa ini disidangkan dengan ketua Majelis hakim yang sama sekaligus bersidang.

Majelis Hakim menyatakan, Pemeriksaan sejumlah saksi pada 5 terdakwa ini, dilakukan secara berbarengan dengan majelis berbeda itu dilakukan dengan persetujuan ketua PN dalam mengefisiensi waktu.

“Makanya persidangan hari ini disatukan dengan Satu Majelis Hakim pemeriksa,” kata hakim Anggalanton.

Pada kesempatan itu, satu persatu identitas saksi dibacakan oleh Majelis Hakim, yang kemudian JPU meminta kepada Hakim untuk saksi yang diperiksa terlebih dahulu adalah Isdianto.

“Kita sepakati untuk saksi yang diperiksa dulu adalah bapak Isdianto, jadi untuk Ketua saksi silahkan untuk menunggu diluar,” ujar hakim Anggalanton.

Isdianto dalam ni kesaksiannya menerangkan tentang awal masa jabatannya sebagai Gubernur Kepri sejak Juni 2019 menjadi Plt Gubernur Kepri menggantikan Gubernur Nurdin Basirun yang tersandung masalah hukum, hingga akhirnya dilantik menjadi Gubernur Kepri depenitif awal Januari 2022 sampai Nopember 2020. 

Terkait perkara korupsi dana Bansos di Dispora Kepri tersebut, ia mengaku adanya ajuan proposal dari sejumlah organisasi masyarakat sesuai anggaran yang tersedia awalnya Rp.30 Miliar pada tahun 2019, kemudian ditambah Rp.21 miliar, sehingga total dana Bansos yang tersedia Rp.51 Miliar dari Rp.87 Miliar proposal yang masuk.

“Setelah melalui seleksi oleh TAPD, akhirnya dana Bansos yang disahkan menjadi Rp.51 miliar,”kata Isdianto.

Dalam sidang, Isdianto juga mengaku banyak lupa ketika ditanyakan tentang lebih lanjut penggunaan anggaran Bansos tersebut. Ia hanya mengaku semua diserahkan ke masing-masing OPD sebagai penyelenggara kegiatan.

“Terkait masalah Bansos dan proposal, setiap pergi kunjungan ke daerah banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan, seperti perbaikan rumah ibadah dan lainnya,”ucap Isdianto.

Isdianto juga menyebutkan, bahwa setiap penggunaan anggaran dilakukan oleh tim TAPD yang diketuai oleh Sekretaris daerah (Sekda) yang dijabat oleh Arif Fadillah penyusun anggaran kemudian diteruskan ke Bappeda yang dikepalai oleh Naharuddin saat itu.

Ketika ditanyakan oleh salah seorang penasehat hukum terdakwa, kenapa bisa kebobolan terkait penggunaan dana proposal fiktif tersebut dan apa tanggung jawab saksi selaku Gubernur Kepri saat itu, Isdianto hanya berucap bahwa semua kegiatan diserahkan ke masing-masing OPD terkait.

“Semua kegiatan diserahkan ke masing-masing OPD terkait,”kilah Isdianto dalam sidang berlangsung hampir 3 jam tersebut.

Sementara saksi Misbardi lebih banyak menerangkan tentang aturan penggunaan dana hibah yang sedianya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun Peraturan Gubernur yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini dipostingi, dua saksi lainnya yakni Akbar Husriadi, ASN di Pemprov Kepri dan Ruli Adit Putra, selaku honorer (PTT) di BPKAD Kepri menjalani pemeriksaan dalam sidang Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Sekedar diketahui 5 terdakwa kasus korupsi dana bansos di Dispora Kepri ini, sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Ke lima terdakwa, didakwa jaksa penuntut umum dengan dakwaan berlapis menerima dana hibah Bansos dari APBD 2019 dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 secara tidak prosedural dan tidak dipertanggungjawabkan.

Selain kelima terdakwa, dana hibah Bansos melalui Dispora Kepri itu, juga diperoleh 45 organisasi, badan dan lembaga kemasyarakatan di Kepri hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.2 Miliar.

Atas perbuatanya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primer.

Serta dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 ayat (1) Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(Asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *