DAERAHHUKRIMNASIONALTANJUNGPINANG

Kejari Landak Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa Perigi


LANDAK (Kepriraya.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Landak Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Sukamto SH MH) mengatakan, rancangan telah menetapkan AD sebagai Kaur Keuangan Pemerintahan Desa Parigi, Kabupaten Landak sebagai dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021

Kepala Kejari Landak, Sukamto SH MH 


“Tersangka AD diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 senilai Rp 326.923.113.

Tersangka juga telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Landak selama 20 hari kedepan terhitung sejak Jumat 16 September,” kata Kajari Landak, Sukamto SH MH dalam siaran persnya diterima media ini, Jumat (23/9/2022).

Sukamto SH MH, mantan Koordinator di Bidang Pidsus di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) ini menjelaskan tentang modus yang dilakukan tersangka dalam pengelolaan keuangan Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak TA 2021 tersebut khususnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2021 terdapat kegiatan fisik dan belanja modal yang dapat dilaksanakan di lapangan tidak disesuaikan dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Parigi TA 2021.

“Namun tetap dilakukan pembayaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan tanpa sebelumnya dilakukan perubahan atas RAB tersebut,” jelas jaksa yang  sering tampil di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang sebagai tim JPU berbagai perkara tindak korupsi yang ditangani Kejati Kepri dan salah satunya perkara korupsi proyek pengadaan di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjunpinang tahun 2018 lalu ini hingga larut malam

Ia menambahkan bahwa dalam hal ini Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak dibuat dengan tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi di lapangan melainkan mengikuti nominal jumlah yang dianggarkan. 

“Dikarenakan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya APBDES Desa Parigi TA 2021 dengan realisasi 100% tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenaranya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada,”sebutnya

Dilanjutkan, sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp 326.923.113 (Tiga ratus dua puluh enam juta Sembilan ratus dua puluh tiga ribu seratus tiga belas rupiah).

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700/01/LHP Investigatif/ITKAB/IV/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Laporan Investigasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Landak,”ujarnya 

Bahwa perbuatan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”jelas Kajari Landak ini.(r/Asf)




0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *