DAERAHTANJUNGPINANG

Andi Cori Tantang Rahma, Terkait Penegakan Perda Penertiban Papan Reklame di Tanjungpinang 

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Sejumlah pengusaha papan reklame mengutarakan kekecewaannya terhadap kebijakan dan kepemimpinan Rahma selaku Walikota Tanjungpinang dalam menertipkan sejumlah tempat pemasangan papan reklame (Baleho) dibeberapa titik kawasan wilayah ini.

Koordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame di Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin bahkan menyatakan siap menantang Rahma selaku Walikota Tanjungpinang dalam upaya penertiban Peraturan Daerah (Perda), terutama terkait penertipan papa reklame tersebut.

“Ada 8 titik papan reklame milik Pemkot Tanjunpinang diduga justru tak berizin. Saya kecewa dengan kepemimpinan Rahma. Sidikit-sedikit berbicara mengenai tegak lurus. Sementara, papan reklame milik Pemkot saja ada yang tak berizin. Saya tantang Rahma untuk menegakkan Perda dan bongkar papan reklame yang tak berizin,” tegas Cori sapaan pria bersuara lantang ini pada sejumlah awak media sisalah satu kedai kopi, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8 atas Tanjungpinang, Senin (26/9/2022)

Cori berujar, bahwa sejumlah pengusaha tak keberatan jika Pemko Tanjungpinang berani melakukan pembongkaran papan reklame tak berizin asalkan ada surat dari pengadilan.

“Silahkan lakukan pembongkaran. Tapi tunjukkan dulu surat dari pengadilan. Sekali lagi saya tegaskan Rahma itu sebagai Walikota Tanjungpinang sudah benar apa belum. Nanti kita saling buka-bukaan baru tahu,” ujar Cori dengan mimik wajah geram.

Menurut Cori, terdapat sekitar 245 titik papan reklame (Baliho) terpasang di Tanjungpinang. Berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, kata Cori, ada pungutan pajak dan retribusi yang tidak sesuai.

Oleh karena itu, Cori bersama pengusaha mengaku sudah menyampaikan sejumlah persoalan itu ke wakil rakyat di DPRD Kota Tanjungpinang. Alhasil besok Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, DPRD Tanjungpinang akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengusaha papan reklame dan dinas terkait.

“Saya sampaikan bahwa surat yang kita layangkan ke DPRD Tanjungpinang diterima. Kita siap untuk RDP dengan pemerintah. Karena kita dianggap pengusaha ilegal oleh Pemko Tanjungpinang,” ungkap Cori.

Pada kesempatan itu, Cori juga berpesan ke sejumlah pengusaha yang ikut dalam RDP dengan DPRD Tanjunpinang nantinya untuk membawa berkas serta bukti pembayaran pajak yang telah mereka setorkan.

“Saya minta ke kawan-kawan dapat menyampaikan pendapat masing-masing, sekaligus membawa berkas, dan bukti pembayaran pajak yang telah disetorkan,”ujar Cori.

Cori juga berharap sekaligus  mengingatkan anggota DPRD Kota Tanjungpinang untuk dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintah agar Pemko Tanjungpinang tidak semena-mena terhadap pengusaha.

“Kita mau pemerintah bijak menyikapi ini,” ucap Cori lagi.

Lebih lanjut Cori menjelaskan, tiang-tiang baliho kebanyakan berdiri di jalan nasional dan provinsi. Kata dia, sampai saat ini Satker jalan nasional dan provinsi belum memberikan izin karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Pemko Tanjungpinang.

“Sampai detik ini kita dianggap ilegal,” imbuhnya.

Cori juga berpesan ke Pemko Tanjungpinang tidak memandang pengusaha sebelah mata. Karena, sejatinya pengusaha sudah berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak.

“Kami bukan sedikit membantu pemerintah dari sektor pajak untuk peningkatan PAD. Nilainya bahkan miliaran rupiah,” ungkap Cori.

Sekedar diketahui, Satpol PP Tanjungpinang dan tim teknis serta OPD terkait, sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap papan reklame yang dituding tak berizin dengan cara memasang PPNS Line atau spanduk larangan.(tim)

 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *