Ditreskeimum Polda Kepri Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal Tujuan Malaysia
BATAM (Kepriraya.com)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri meroingkus satu orang pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural tujuan Malaysia. Senin, (26/9).
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berinisial A tersebut usai mendapatkan laporan dari keluarga salah satu korban yang akan diberangkatkan pada Kamis, 22 September 2022 melalui salah satu pelabuhan di Batam.

“Penangkapan pelaku PMI ilegal ini berawal dari laporan masyrakat yang merupakan keluarga korban yang akan diberangkatkan pada hari Kamis, 22 September 2022 melalui Pelabuhan Harbour Bay Batam,” kata Jefri Ronal saat gelar konfrensi pers di Mapolda Kepri.
Lanjut Jefri Ronald, keluarga korban merasa keberatan, sehingga melaporkan hal itu ke Polda Kepri.
Atas laporan itu, Subdit IV melakukan penyelidikan di beberapa pelabuhan sebagai titik pemberangkatan PMI ilegal tersebut.
“Pelaku satu orang berinisial A akhirnya berhasil kita amankan,” ungkap Jefri didampingi Kabid Humas dan Kasubdit IV Polda Kepri.
Jefri memaparkan, saat itu jumlah korban tercatat sebanyak tujuh (7) orang yang berasal dari daerah yang berbeda.
Dia menyebut, para korban rencananya akan diberangkatkan ke negeri jiran Malaysia untuk dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT). Sebelum diberangkatkan, dari pengakuan pelaku, korban ditampung terlebih dahulu di rumah pelaku.
“Korban ini berjumlah 7 orang. Perempuan 3 orang dan laki-laki 4 orang. Korban berasal dari Lampung, Madura dan Palembang yang akan dikirim ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai PRT. Kalau laki-laki mungkin dipekerjakan di bidang lain,” terang Jefri Ronald.
Sebelum berangkat, sambung Jefri Ronald, mereka ditampung dulu di rumah si Perekrut (A). Dari masing-masing korban, pelaku meraup keuntungan Rp1.50.000.000.
Sementara, barang bukti (BB) yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa, 8 buah paspor, 1 unit HP androit, 1 buah ATM BRI dan 1 buah kunci mobil serta uang tunai Rp5,6 juta.
Selanjutnya, pasal yang disangkakan terhadap Pelaku adalah, Pasal Undang-undang (UU) PMI 81 Jo 83 UU Nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp15 miliar. (afr)