DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Penyelidikan Dugaan Korupsi di Kota Rebah Berlanjut 

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com)  – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembuatan Boardwalk Kota Rebah Kota Tanjungpinang 2021 hingga saat ini masih terus berlanjut dilakukan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan saat ini tim penyidik dugaan korupsi proyek itu masih menunggu hasil audit konstruksi dan perhitungan kerugian Negara (KN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau.

“Yang pasti, proses penyelidikan atas dugaan perkara tersebut hingga saat ini masih terus berlanjut. Sejumlah saksi dari pihak terkait juga telah dilakukan pemeriksaan,”Kata Ronny saat dikonfirmasi media ini, Senin (26/9/2022).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju

Ditanya kapan proses penyelidikan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan, dan apakah ada target waktu

untuk tahap proses selanjutnya? Hal itu belum bisa dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang ini.

“Kalau sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup, dan dilakukan gelar perkara, tentu segera naikan statusnya ke tahap penyidikan. Untuk materi perkara, tentu kita tidak bisa sampaikan,” ujar Ronny.

Sekedar diketahui, Proyek pembangunan sarana dan Prasarana di kawasan wisata kota Rebah Jalan Daeng Tjelak Sei Carang Kota Tanjungpinang, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2021 kota Tanjungpinang tahun 2022.

Temuan kegiatan proyek itu adalah Pembuatan Boardwalk di Kota Rebah kota Tanjungpinang tahun 2021 yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Tanjungpinang.

Dalam temuan, BPK menyatakan terdapat kelebihan bayar kontrak proyek, karena sejumlah item pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor, tidak sesuai dengan spesifikasi.

Atas temuan ini, kontraktor telah melakukan pengembalian Rp172.000.000,00, dari total dan nilai Kontrak yang diterima sementara sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan kontraktor adalah Rp200.706.611,50.

Pembuatan Boardwalk di Kota Rebah ini dilaksanakan oleh CV. Tegak 1 Mandiri (T1M) dengan nilai kontrak Rp3.185.518.409,00,-.(Asf)
 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *