BINTANDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Polisi Ungkap Penampung PMI Ilegal di Tanjungpinang 

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap dan menggerebek tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang rencanakan akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal, di Jalan Tugu Pahlawan, Gang Bayam, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan sebanyak 3 orang korbannya sebagai calon PMI ilegal, berasal dari luar daerah di Kepri, termasuk salah seorang terduga pelaku berinisial H, sebagai orang yang menjanjikan keberangkatan ketiga korban untuk bekerja di luar negeri, yakni Malaysia melalui jalur tidak resmi (ilegal).

“Pengungkapan dan penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya penampungan PMI di Jalan Tugu Pahlawan,”kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Selasa (27/9/2022).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju

Ronny melanjutkan, setelah melakukan penyelidikan dan penggerebekan, Tim Satreskrim berhasil menemukan 3 orang pria yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal dan pelabuhan di Kabupaten Bintan.

Terduga pelaku penampung PMI Ilegal berinisial H diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang

“Keterangan dari saksi ke 3 orang korban ini mengaku, mereka dijanjikan oleh tersangka H, untuk diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur tidak resmi. Setelah itu, kita amankan H di rumahnya di Jalan Agus Salim,” ujar AKP Ronny

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata AKP Ronny 3 orang calon PMI ini telah menyetorkan uang senilai Rp 6 juta per orang, kepada pelaku H. Uang itu, merupakan biaya untuk pergi ke Malaysia secara ilegal.

Kemudian setelah menerima uang tersebut, pelaku H tidak kunjung memberangkatkan sejumlah calon PMI tersebut ke Malaysia. Mereka para PMI, telah berada di rumah tersebut lebih dari dua pekan (20 hari).

Sejumlah barang bukti diamankan polisi

“Korban berasal dari daerah Banten dan Surabaya. Mereka ditawari rekannya, katanya si H yang berada di Tanjungpinang bisa membantu menyebrang ke Malaysia,” ungkapnya.

AKP Ronny meyakini, pelaku H diduga sudah lebih dari satu kali memberangkatkan PMI ke Malaysia melalui jalur ilegal. 

“Pengakuannya pernah memberangkatkan PMI ilegal di Tahun 2018. Namun kita tetap mendalami lagi, dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya”ujar Ronny.

Dari tangan terduga pelaku dan korban, Polisi berhasil menyita empat KTP, Paspor hingga handphone. 

“Perbuatan terduga pelaku ini, dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Jo Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp.15 miliar (Asf)


0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *