BATAMDAERAHINTERNASIONALNASIONALTANJUNGPINANG

KJRI Kuching Serahkan Nelayan Natuna yang Tertangkap di Perairan Malaysia

BATAM (Kepriraya.com) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Khucing menyerahkan salah seorang nelayan asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari Kabupaten Natuna yang sebebelumnya ditangkap pihak Maritim Malaysia di bandara Hang Nadim, Batam, Kamis (29/9) malam.

KJRI Kuching menyerahkan brafak kepada Kepala BPPD Kepri Doli Boniara disaksikan Kepala DKP Kepri Arif Fadillah, Kepala DKP Natuna Ade Suryanto dan Kepala BPPD Natuna Hikmatul di ruang VIP Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (29/9/2022) malam.

Menggunakan pesawat Lion dari Pontianak menuju Batam, pihak KJRI Kuching diterima Pemerintah Provinsi Kepri melalui Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri Doli Boniara dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri Arif Fadillah.

Kemudian, mewakili Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Kepala BPPD Natuna Hikmatul dan Kepala DKP Natuna Ade Suryanto.

Kepala BPPD Kepri Doli
Boniara menyampaikan, kronolgi awal terkait dengan adanya penangkapan dua orang nelayan Natuna oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), yaitu Johan dan Kusnadi pada hari Rabu, (7/9) sekitar pukul 06.30-08.30 WIB hasil kordinasi dengan Polsek Bunguran Timur dan kelompok nelayan Sungai Ulu telah terjadi penangkapan terhadap dua orang nelayan Natuna oleh APMM di zona maritim perairan Tanjung Manis, Malaysia.

Menurut perkiraan kelompok nelayan bahwa Kasnadi dan Johan ditangkap di
titik koordinat Nomor Lokasi 310 pada wilayah perairan Malaysia atau kurang
lebih sudah berada 10 sampai dengan 15 mil di wilayah perairan Malaysia.

Hal ini dikarenakan para nelayan tidak dilengkapi GPS dan yang bersangkutan
jarang berkomunikasi melalui radio dengan nelayan lainnya.

“Terkait dengan permasalahan ini, kita sudah berkoordinasi dengan Badan
Intelegen Negara (BIN), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan unsur terkait
lainnya. Hasilnya kita menjelaskan bahwa mereka bukan musuh negara dan kelompok lainnya,” kata Doli.

Mereka ini kata mantan Kepala Dinsos Kepri ini ditangkap dilakukan assesment disana, apakah mereka benar-benar mencuri ikan atau ada misi lain.

Disela-sela penyerahan, Satff Teknis Imigrasi KJRI Kuching Roni Fajar Purba
mengungkapkan, nelayan tersebut ditangkap dengan aparat Malaysia pada tanggal 7 September.

Saat itu mereka sedang melakukan aktivitas pancingan ikan dan langsung
dibawa ke Tanjung Anis untuk diproses sesuai dengan hukum.

“Tanggl 13 September, kita mendapatkan berita terkait dengan penangkapan itu.

Setelah itu langsung kami telusuri dan mendapat informasi adanya penangkapan nelayan asal Kepri.

Kemudian kita lakukan pendekatan diplomasi untuk melepaskan nelayan
tersebut,” ungkap Roni.

Dari hasil proses pemeriksaan dan persidangan, dua orang nelayan tersebut masuk ke Malaysia tanpa dokumen dan terjadi pelanggaran akta oleh pihak pemerintah Malaysia.

Dalam sidang yang dilkaksanakan pada 22 September lalu saudara Johan
terlepas dari dakwaan karena masih di bawah umur.

Kemudian tanggal 28 September Johan bisa dikeluarkan dari Malaysia.

“Ini adalah upaya yang dilakukan KJRI untuk melakukan perlundingan sesuai
dengan etika diplomasi.

Kita masih punya PR untuk saudara Kusnadi dan upaya pemerintah melalui kedutaan besar sudah kita lakukan secara maksimal.

Kita sudah membuat nota diplomatik kepada pemerintah Malaysia untuk
keringanan ini.

Kita berharap usaha kita untuk membebaskan bebaskan saudara
kita bisa berjalan optimal, karena sudah mendapat atensi dari Kementerian
Luar Negeri dan pihak Kehakiman Malaysia,” terang Roni.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dakwaan yang dituduhkan ada dua yaitu akta imigresian yaitu memasuki wilayah tanpa dokumen lengkap dan akta pencurian.

“Insya Allah persidangan nanti dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober
dan kia berharap berjalan positif,” imbuhnya.

Sementara itu, PF Konsuler 1 KJRI Kuching Budimansyah menambahkan bahwa pihaknya menyiapkan lawyer untuk mendampingi yang bersangkutan pada sidang nanti.

“Kita lakukan secara maksimal kepada bersangkutan mudah-mudahan nanti
bisa bebas,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu juga Doli menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Kepri yang sangat merespon hal ini. Rencananya juga kata Doli, Gubernur Kepri akan berkunjung ke Kuching.

“Kami telah menerima brafak dan mengucapkan terima kasih atas dihantarnya nelayan tersebut melalui Konjen RI. Ini juga pelajaran bagi saudara kita yang mencari nafkah untuk kedepannya lebih waspada lagi karena ada batas wilayah teritorial dan perdagangan lain yang harus diantisipasi, jangan sampai melewati perbatasan,” imbuhnya.

Kepala DKP Kepri Arif Fadillah juga mengimbau kepada nelayan yang ingin melaut untuk mencari nafkah agar berhati-hati.

Kepala DKP Natuna Ade Suryanto mengungkapkan, setelah mendapat informasi ditangkapnya dua nelayan Natuna tersebut pihaknya langsung melaporkannya ke penanganan pelanggaran di Dirjen Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan
(PSDKP).

“Terkait hal itu kita membuat surat dari Pemda memberitahukan mohon dibantu ke Kementerian Kelauatan dan Perikanan serta PSDKP,” katanya.

Sementara itu Kepala BBPD Natuna Hikmatul mengatakan bahwa nelayan seinga melaut mencari tangkapan ikan sampai di sekitaran perbatasan.

Karena kata dia, menurut nelayan sudah banyak terumbu karang yang rusak sementara di perairan yang lewat batas wilayah Natuna ekosistem terumbu karang belum banyak yang rusak.

“Kita mengimbau juga kepada Nelayan khususnya yang mencari ikan di sekitar
perairan laut Natuna dan jangan sampai melewati batas wilayah yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.

Penyerahan Nelayan asal Natuna dilakukan dengan penandatanganan berita acara beradasarkan brafak oleh Kepala BPPD Kepri Doli Boniara. Selanjutnya pihak KJRI Kuching menyerahkan brafak kepada Doli disaksikan oleh Kepala DKP Kepri Arif Fadillah, Kepala DKP Natuna Ade Suryanto dan Kepala BPPD Natuna Hikmatul di ruang VIP Bandara Hang Nadim Batam.

Diperlakukan Baik

Johan, salah seorang Nelayan asal Natuna yang ditangkap pihak maritim Malaysia dan sudah bebas dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada pihak pemerintah Indonesia yang difasilitasi oleh KJRI Kuching.

“Ini menjadi pengalaman dan kehormatan besar bagi saya bisa bertemu dengan orang besar. Saya juga ucapkan terima kasih kepada pemerintah Malaysia yang telah membebaskan saya dari hukuman yang dituduhkan,” ujarnya.

Johan mengungkapkan, kronologi terjadinya penangkapan kepada dirinya dan nelayan lain yaitu saat ditangkap pada tanggal 7 September sekitar pukul 20.00 Wib mereka dibawa ke perairan Tanjung Manis.

Kemudian, ia bersama rekannya dibawa ke pelabuhan oleh pihak Maritim Malaysia sampai dengan pukul 03.00 dinihari dan setelah itu dibawa ke kantor Maritim. Esok paginya dibawa untuk sidang mahkamah oleh pihak pemerintah Malaysia.

“Selama ditahan kami diperlakukan dengan baik oleh pihak pemerintah Malaysia dan tidak ada sama sekali terjadi kontak fisik atau semacam
penyiksaan,” ujar Johan.

Begitu juga lanjut dia, saat terjadi penangkapan oleh pihak aparat Malaysia, ia dan rekannya diperlakukan dengan baik sampai disidang di mahkamah.

Johan berharap nelayan asal Natuna yang saat ini masih ditahan dan akan mengikuti sidang nanti bisa dibebaskan oleh pemerintah Malaysia.

“Kami hanya mencari makan untuk kebutuhan hidup, karena saat menangkap ikan kita tidak mengetahui kalau sudah melewati batas perairan Natuna,” katanya.

Kapal yang saat itu digunakan untuk menangkap ikan yaitu boat dengan kapasitas sekitar 5 gross ton (GT). dan saat ini kapal tersebut dibawa ke
Kuching Malaysia sebagai barang bukti. (eza)

Editor: Asf

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *