Kadis Perkim Bintan Disidang Perkara Korupsi TPA Rp.2,44 Miliar
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Bintan, Herry Wahyu Muhammad Supran (49) menjalani sidang sebagai terdakwa tindak pidana korupsi dalam pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjung Uban, Bintan Tahun Anggaran 2018, senilai 2,44 Miliar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (5/10/2022).

Bersama Kedis Perkim Kabupaten Bintan Tahun 2019 tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan juga menghadirkan dua terdakwa lainnya dari pihak swasta, yakni Ari Syafdiansyah (45), dan Supriatna (57), sebagai bloker yang menyediakan lahan untuk pembangunan TPA sampah di Jalan Tanjung Permai arah Pasar Baru, RT.12/RW.02, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan
Bintan Utara.
Agenda sidang perdana perdana kali ini guna mendengarkan dakwaan JPU untuk masing-masing terdakwa yakni Herry Wahyu berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan penanggung jawab dalam pengadaan lahan pembangunan TPA sampah tersebut.
Sedangkan dua terdakwa lainya merupakan sebagai bloker yang menyediakan lahan untuk pembangunan TPA sampah di Jalan Tanjung Permai arah Pasar Baru, RT.12/RW.02, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.
Dalam dakwaan JPU mengungkapkan, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa tersebut yakni, pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Bintan mengadakan lahan untuk TPA di wilayah Tanjung Uban seluas 2 hektar yang dilakukan dalam skala kecil sebagaimana ketentuan skala besar, sehingga dibentuk panitia pelaksanaan atas pengadaan lahan tersebut.
“Namun masing-masing panitia pengadaan tanah tersebut tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana mestinya,”jelas JPU

Lalu Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim mengadakan pengadaan tanah untuk lahan TPA tersebut bersumber dari dana APBD Pemkab Bintan tahun 2018 dengan pagu dana sebesar Rp.3.345.500.000,- (Rp.3,345 miliar)
“Selanjutnya dilakukan rasionalisasi oleh TAPD sehingga menjadi Rp.2.440.100.000,- (2,44 miliar),”terang JPU
Namun dalam pelaksanaannya diperoleh adanya tumpang tindih sertifikat di atas lokasi tanah yang akan dibangun TPA tersebut
“Ternyata di dalam wajib daftar tanah tahun 1981 atas nama Syafri bin Syukri dengan luas tanah 2 hektar dan yang menjadi dasar terbitnya surat Sporadik No.10 tahun 2017 atas nama Ari Syafriansah adalah dua lokasi yang berbeda,”ujar JPU
Dilanjutkan, bahwa luas tanah sesuai Sporadik No.10 tahun 2017 tersebut telah dibuat tumpang tindih (oper lab) bidang tanah orang lain yang telah bersertifikat hak milik tahun 1997, masing-masing atas nama Thomas Maria Sujana dan satu orang milik tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Chaidir, sehingga terjadi oper lab.
“Dimana peran dari masing- masing terdakwa, bahwa terdakwa Herry Wahyu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/Kadis Perkim-red) dan terdakawa Ari Syafdiansyah selaku pihak yang menjual tanah ke Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim, dan menerima ganti kerugian tanah yang dokumennya dipalsukan seolah-olah benar bersama- sama terdakwa Supriana-red),”ungkap JPU
Bahwa berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Kepri didapati kerugian negara sebesar Rp.2,44 miliar tersebut (total lost).
Mens rea dari tiga terdakwa sebelum 2018 atau tahun 2016, ternyata sudah ada komunikasi antara ketiga terdakwa tersebut akan adanya pengaan tanah untuk TPA di daerah Tanjung Uban.
Ternyata di atas tanah yang dijadikan lahan TPA tersebut memiliki tumpang tindih kepemilikan lahan, dimana yang menjadi dasar terbitnya Sporadik tanah tersebut bukan dilokasi yang sebenarnya.
Perbuatan ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan dimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap tanggungan JPU tersebut, dilakukan masing-masing penasehat hukumnya, Agusutanto SH dan rekannya mengajukan pendapat (eksepsi). Penasehat hukum menilai adanya kerancuan dalam tuduhan JPU terbitan.
Hakim perintahkan sidang Offline dengan menghadirkan terdakwa dalam persidangan sepakan mendatang (*)
Editor: Asf