Perlu Diketahui! Ditlantas Polda Kepri Terapkan Perubahan Dua Warna Plat Kendaraan Bermotor
BATAM (Kepriraya.com)- Ditlantas Polda Kepri telah menerapkan perubahan pada plat nomor kendaraan bermotor bewarna dasar putih dan berwarana hijau yang telah dimulai pada tanggal 1 Oktober 2022.

Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto,S.I.K.,M.Si usai kegiatan Pembukaan Pelatihan Pra Operasi Zebra Seligi-2022 di Lobby Ditlantas Polda Kepri pada Kamis (29/9) lalu.
Tri Yulianto mengatakan, pemberlakuan perubahan plat nomor kendaraan bermotor tersebut untuk di kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) dan Pelabuhan Bebas yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 2021.
Selain itu, kata dia, telah dijabarkan di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 34/PMK.04/2021 serta sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 Pasal 45 ayat 1 (a) bahwa kenderaan bermotor yang berada di Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diberlakukan TNKB berwarna putih.
“Sedangkan, untuk TNKB Hijau hijau dan tulisan hitam yang diatur pada Pasal 45 ayat 1 (f) yaitu untuk ranmor di kawasan Perdagangan Bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan,” jelas Tri Yulianto.
Lebih lanjut, kendaraan dengan plat hijau diketahui merupakan kendaraan yang mendapatkan tiket bea masuk.
Oleh karena itu, plat hijau diperuntukan untuk kendaraan di kawasan Perdagangan Bebas atau yang secara internasional.
“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, FTZ berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean,” imbuh Tri Yulianto.
Diketahui, bea masuk dibayarkan saat suatu barang atau hasil produksi berpindah dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) ke kawasan yang memberlakukan pabean normal.
Sehingga terbebas dari penanganan bea masuk seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007, adapun kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di antaranya, Batam, Bintan dan Karimun.(afr)