Buronan Terpidana Kasus Pencabulan Diamankan Kejari Sangihe
SANGIHE (Kepriraya.com) – Kepala Kejakaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Eri Yudianto SH MH mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan buronan kasus tindak pidana kasus cabul melanggar Undang undang Perlindungan Anak.yang telah
masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 lalu
“Terpidana kasus percabulan yang melarikan diri sejak tahun 2017. Hasil koordinasi kami lakukan bersama tim Kejaksaan Agung, berhasil menangkap DPO kasus pencabulan tersebut di kota Bekasi,” kata Kajari Sangihe Eri Yudianto di Tahun dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat (7/10/2022)

Mantan Koordinator bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau ini memaparkan, KPD alias Kris, sebelumnya terpidana berhasil keluar dari wilayah Kabupaten Sangihe sebelum penetapan penahanan diterima pihak kejaksaan.
“Berdasarkan hasil penelusuran, terpidana berada di Kota Bekasi dan langsung ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung,”jelasnya
Setelah mendapat informasi dari Kejaksaan Agung maka tim Kejaksaan Sangihe menjemput terpidana di Jakarta untuk di bawah ke Tahuna.
“Kami telah membentuk tim penangkapan DPO sejak awal tahun 2022, dipimpin oleh Kasi Intel dan sekitar bulan Juni kami melakukan penggerebekan di daerah Malalayang Manado, tapi masih belum berhasil karena melarikan diri ke Jakarta, dari info tersebut kami meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti”jelasnya.
Kajari Sangihe ini menerangkan, terpidana kasus cabul tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan nomor 797/K/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Juni 2017 dengan pidana penjara 8 tahun dan denda 60 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Sehingga tidak ada upaya hukum lagi dan kewajiban Jaksa untuk mengeksekusi,”jelasnya
Eri memaparkan, kronologis terpidana keluar dari tahanan dikarenakan lambatnya penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi saat upaya hukum banding.
“Sehingga Penasehat hukumnya meminta Kalapas untuk melepaskan tahanan karena bebas demi hukum, sampai dengan terpidana melakukan upaya hukum kasasi,” papar Kajari Sangihe ini.
Sekira jam 17.30 WITA dengan menggunakan kapal Majestik, terpidana tersebut tiba di pelabuhan Tahunan dan langsung dijebloskan ke Lapas kelas II Tahuna.(r/Asf)
Editor: Redaksi