BATAMDAERAHHUKRIM

Barang Bukti 1.070 Gram Kokain, 6.064,8 Gram Daun Ganja dan 50.000 Butir Ekstasi Dimusnahkan

BATAM (Kepriraya.com)– Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH memusnahkan barang bukti tangkapan narkoba jenis kokain 1.070 gram, daun ganja 6.064,8 gram serta 50.000 butir ekstasi, Kamis (13/10).

Barang Bukti 1.070 Gram Kokain, 6.064,8 Gram Daun Ganja dan 50.000 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Dalam sambutannya, Nugroho  menyampaikan apresiasi ke anggotanya berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kota Batam. 

“Tadi juga sudah dilaksanakan pemberian penghargaan dari BNN Prov Kepri yang mana itu sebagai motivasi dan semangat dalam menindak pereedaran narkoba di Kota Batam,” kata Nugroho sebelum giat pemusnahan barang bukti di Mapolresta Barelang.

Secara rinci Nugroho memaparkan  pemusnahan barang bukti narkotika yang pertama narkotika yang dimaksud.

Narkotika jenis kokain seberat 1106 gram dimana tempat kejadian perkara (TKP) di Hotel Tino Pulau Letung Kabupaten Anambas pada tanggal 15 Agustus 2022 dengan tersangka inisial ES dan ER yang sudah di release di Polda Kepri beberapa waktu lalu.

“Barang bukti ini disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 33,5 gram, di Pengadilan Negeri sebanyak 2,5 gram. Kasus ini sudah ingkrah dan barang bukti bisa dimusnahkan 1070 gram,” terang Nugroho.

Kemudian barang bukti daun ganja seberat 36,4 gram dengan mengamankan tersangka inisial RA di 2 TKP, yang pertama di Parit Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam pada tanggal 17 Agustus 2022.

Barang bukti tersebut disisihkan untuk pengajuan laboratorium sebanyak 10 gram dan disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 1 gram.

Untuk TKP kedua di Jalan Bersama Kecamatan Medan Tembung Prov. Sumut.yang tejadi pada tanggal 1 September 2022, dengan mengamankan barang bukti ganja sebanyak 5000 gram.

Barang bukti ini disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 71 gram. Total narkotika daun ganja yang dimusnahkan sebanyak 6.064,8 gram.

Yang ketiga untuk narkotika jenis ekstasi sebanyak 49.143 butir hampir 50.000 butir, dengan TKP di parkiran depan Pasific Foodcourt Kecamatan Batu Ampar Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial A, MK, AW, RA yang terjadi pada tanggal 19 september 2022. Y

Barang bukti pil ekstasi ini  dimusnahkan sebanyak 49.129 butir. Disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 312 butir, dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 10 butir.

Jadi total barang bukti narkotika yang dimusnahkan, jenis kokain sebanyak 1070 gram, daun ganja 6.064,8 gram dan pil ekstasi 49.129 butir.

“Barang bukti kokain sebanyak 1070 gram ini apabila dipasarkan 1 gram senilai Rp10 juta, maka nilainya ditaksir mencapai Rp10,7 miliar,” sambung Nugroho.

Sedangkan pemusnahan ganja sebanyak 6.064,8 diperkirakan dapat menyelamatkan jiwa 18.194,4 hingga 24.259,2 jiwa manusia.

Tetakhir, lanjut Nugroho, pemusnahan 49.129 butir ekstasi apabila dipasarkan 1 butir seharga Rp600 ribu, maka nilai pil ekstasi sebesar Rp30 miliar.

“Jadi total semua narkotika yang berhasil diamankan jika di rupiahkan bisa mencapai angka Rp 40 miliar,” ungkap Nugroho.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, SIK, MSi, menyampaikan Kapolda Kepri mengapresiasi kinerja Kapolresta Barelang dan personil.

“Beliau (kapolda-red) terus menekankan bahwa peredaran narklotika ini menjadi fokus utama kita dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kota Batam,” pungkas Harry.

Bersama barang bukti dan 6 orang tersangka yang menjadi pengedar yang sudah diungkap dan sudah mendapakan ketetapan,  Polda Kepri terus mensupport Kapolresta dan jajarannya untuk terus mengungkap peredaran narkotika di Kota Batam(afr)


Humas Polresta

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *